ENDE – Aparat kepolisian kembali menunjukkan aksinya dalam menjaga kelestarian laut.
Sebuah kapal motor asal Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, diamankan setelah kedapatan membawa sekitar tiga ton keong lola ilegal di perairan Desa Waka, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Jumat (1/5/2026).
Kapal berbahan fiber berukuran GT 6 bernama Usaha Jaya itu dihentikan saat berlabuh di pesisir pantai dalam operasi pengawasan yang dilakukan Satpolairud Polres Ende.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan keong lola dalam jumlah besar yang diduga kuat merupakan hasil tangkapan ilegal.
Tak hanya itu, aparat juga mengungkap penggunaan alat selam terlarang berupa mesin kompresor lengkap dengan selang sepanjang 50 meter. Alat ini diketahui berbahaya karena tidak hanya mengancam keselamatan penyelam, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem laut secara masif.
Nakhoda kapal, Candri (43), bersama lima anak buah kapal lainnya langsung diamankan. Ironisnya, kapal tersebut juga tidak dilengkapi dokumen pelayaran resmi, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang menjadi syarat wajib.
Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penangkapan ilegal di wilayah perairan Ende.
“Kami tidak akan mentolerir setiap aktivitas penangkapan ikan secara ilegal, khususnya yang menggunakan alat merusak lingkungan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius bagi ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan,” tegasnya sebagaimana siaran resmi Polri, Senin (4/5/2026).
Lebih lanjut, pelaku diduga melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, terkait larangan penggunaan alat tangkap tertentu.
Berdasarkan Pasal 85, para pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi: Satu unit kapal fiber Usaha Jaya, Sekitar 3 ton keong lola, Satu mesin kompresor beserta selang 50 meter dan Peralatan selam lengkap.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Pos Polairud Ropa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, keenam nelayan asal Sulawesi Tenggara tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Gakkum Satpolairud Polres Ende.
Kapolres juga mengimbau seluruh nelayan, baik lokal maupun dari luar daerah, agar mematuhi aturan dan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.
“Laut adalah sumber kehidupan. Menjaganya adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


Comment