News Konsel
Home / Sultra / Konsel / WALHI Sultra Desak Pemerintah Hentikan Operasi Tambang Nikel PT Wijaya Inti Nusantara

WALHI Sultra Desak Pemerintah Hentikan Operasi Tambang Nikel PT Wijaya Inti Nusantara

Aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang berlangsung di kawasan pemukiman warga dan fasilitas umum. Foto Walhi Sultra

KENDARI – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Desakan ini menyusul dugaan kuat adanya pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan, termasuk aktivitas penambangan yang berlangsung di kawasan pemukiman warga dan fasilitas umum.

Praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan tata ruang, tetapi juga secara langsung mengancam keselamatan masyarakat serta memperparah kerusakan lingkungan.

Lebih lanjut, PT WIN saat ini diduga tidak lagi mengantongi dokumenย Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)ย dari kementerian terkait.

Dalam sistem perizinan pertambangan di Indonesia, RKAB merupakan syarat wajib yang menjadi dasar legalitas operasional perusahaan. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas pertambangan seharusnya tidak dapat dilakukan.

Presiden Prabowo Percepat Hilirisasi Aspal Buton di Sulawesi Tenggara

โ€œSecara regulasi, operasi tanpa RKAB adalah pelanggaran serius. Namun yang terjadi di lapangan, aktivitas pertambangan masih tetap berjalan. Ini menunjukkan adanya pembiaran dan lemahnya pengawasan dari pemerintah,โ€ tegas Andi Rahman, Direktur WALHI Sulawesi Tenggara melalui siaran pers, Jumat (30/4/2026).

Langkah pemerintah pusat yang tidak lagi menerbitkan RKAB bagi perusahaan tersebut merupakan Langkah yang tepat. Namun, penghentian administratif semata ย tidak cukup tanpa diikuti tindakan tegas di lapangan.

Dalam konteks ini, masih terdapat potensi pelanggaran hukum yang harus segera ditindaklanjuti, baik terkait aktivitas pertambangan tanpa izin operasional yang sah, pelanggaran tata ruang, maupun potensi kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan.

WALHI Sulawesi Tenggara mendesak: Aparat penegak hukum untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT WIN di lapangan; Pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan; Dilakukannya penyelidikan hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk potensi kerugian lingkungan dan dampak terhadap masyarakat; Jaminan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak dari aktivitas pertambangan tersebut.

“Penegakan hukum yang tegas dan konsisten merupakan kunci untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus mencegah praktik-praktik ilegal yang selama ini kerap terjadi di sektor industri ekstraktif,” lanjut Andi.

Kendari Lepas 546 Jamaah Haji, Termuda Usia 15 Tahun

Jika pelanggaran seperti ini terus dibiarkan, maka negara tidak hanya gagal melindungi lingkungan hidup, tetapi juga abai terhadap keselamatan rakyatnya. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channelย disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Janji Smelter Nikel di Routa Menguap, Tanah Adat Terus Dikeruk

02

Satgas PKH Sita Lahan Tambang Emas PT Panca Logam Makmur di Bombana

03

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

04

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

05

Breaking News: Gempa M5,1 Guncang Wakatobi, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits