JAKARTA — Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, kembali absen dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal. Ketidakhadirannya dalam panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (21/4/2026) diklaim karena sakit.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim, Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa pihak kuasa hukum Anton telah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatan.
“Pemeriksaan hari ini sesuai jadwal, namun yang bersangkutan kembali menunda dengan alasan sakit,” ujar Irhamni di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.
Namun, penyidik tidak tinggal diam. Bareskrim memastikan akan menguji kebenaran alasan tersebut dengan langkah tegas, termasuk mengirim tim medis untuk memverifikasi kondisi kesehatan Anton Timbang.
“Kami akan pastikan apakah benar sakit atau ada upaya menghindari pemeriksaan. Penyidik segera melayangkan panggilan kedua, disertai pengecekan medis langsung,” tegasnya.
Lebih jauh, Irhamni menegaskan bahwa jika Anton kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik tidak akan ragu mengambil langkah hukum lebih keras.
“Setelah panggilan kedua, kami akan melakukan upaya paksa,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan tambang nikel ilegal ini, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka. Selain Anton Timbang, satu tersangka lain berinisial MSW—yang merupakan kuasa Direktur/PJS KTT PT Masempo Dalle—telah lebih dulu dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kasus ini kini memasuki babak krusial, dengan ancaman pemanggilan paksa membayangi sang Ketua Kadin Sultra jika kembali menghindari pemeriksaan. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


Comment