JAKARTA – Kasus dugaan jual beli pulau kembali menghebohkan Indonesia. Sorotan publik kali ini tertuju pada Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten, yang viral di media sosial setelah disebut-sebut ditawarkan hingga Rp65 miliar.
Isu tersebut langsung memantik reaksi keras pemerintah. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat memastikan bahwa kabar penjualan pulau itu tidak benar.
Namun, di balik kehebohan tersebut, negara justru menemukan persoalan yang lebih serius: dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal di wilayah pesisir, terutama yang menyangkut pulau-pulau kecil.
โHasil penelusuran kami menunjukkan tidak ada penjualan pulau oleh pengelola. Namun, ditemukan indikasi pelanggaran, sehingga aktivitas pemanfaatan ruang laut kami hentikan sementara,โ ujarnya dalam siaran resmi di Jakarta dikutip Minggu (19/4/2026).
Viral Dijual, Izin Justru Tak Ada
Kehebohan bermula dari beredarnya iklan penjualan Pulau Umang di media sosial. Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa unggahan tersebut bukan berasal dari pihak pengelola resmi, PT GSM. Bahkan, pengelola telah meminta agar konten tersebut dihapus sejak awal April 2026.
Meski demikian, temuan di lapangan mengungkap fakta yang tak kalah mengejutkan. Pengelola diketahui tetap menjalankan aktivitas resor dan wisata bahari tanpa mengantongi sejumlah izin penting.
Dokumen yang belum dimiliki antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, serta izin usaha wisata tirta.
โKami mendukung investasi, tetapi kepatuhan terhadap aturan adalah harga mati. Ini penting untuk menjaga keseimbangan antara ekonomi dan ekologi,โ tegasnya.
Pulau Tak Bisa Dimiliki, Hanya Dikelola
Kasus ini kembali menegaskan bahwa pulau di Indonesia tidak dapat dimiliki secara pribadi, apalagi diperjualbelikan secara bebas.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, Agus Supriyadi, menyebut pemanfaatan pulau hanya dimungkinkan melalui skema kerja sama atau hak guna usaha, bukan kepemilikan mutlak.
โPulau itu tidak mungkin dimiliki pribadi. Yang ada hanya pengelolaan dalam jangka waktu tertentu,โ katanya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Provinsi Banten mulai melakukan pendataan terhadap seluruh pulau di wilayahnya yang mencapai sekitar 81 pulau. Upaya ini dilakukan untuk mencegah praktik ilegal serupa terulang.
Negara Perketat Pengawasan
KKP menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai hukum.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, meminta pengelola segera melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan.
โProses ini akan kami kawal ketat agar semua aktivitas sesuai koridor hukum,โ ujarnya.
Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang mewajibkan setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut, termasuk pembangunan resor, memiliki izin resmi demi menjaga kelestarian ekosistem pesisir.
Pengawasan Pesisir
Kasus Pulau Umang menjadi alarm keras bagi pengawasan wilayah pesisir Indonesia. Selain membuka celah lemahnya pengawasan, kasus ini juga memunculkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk kemungkinan dimanfaatkan oleh pihak asing.
Pemerintah menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap praktik yang mengancam kedaulatan wilayah laut Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat tegas: pulau bukan untuk dijual, melainkan harus dikelola secara bertanggung jawab dan sesuai aturan yang berlaku. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channelย disini


Comment