JAKARTA – Skandal dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara tidak hanya mengguncang pusat kekuasaan, tetapi juga berpotensi merembet hingga ke daerah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memperluas penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan Ombudsman di wilayah tambang.
Kasus ini mencuat setelah Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). HS diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari pihak perusahaan tambang PT Toshida Indonesia (TSHI) untuk memengaruhi hasil pengawasan lembaga tersebut.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada satu individu.
“Pendalaman terus dilakukan, termasuk membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai kasus ini,” ujarnya di Kejagung, Kamis, 16 April 2026.
Skema Terstruktur, Bukan Kasus Tunggal
Berdasarkan konstruksi perkara, dugaan korupsi ini bukanlah transaksi suap biasa, melainkan bagian dari skema yang terstruktur.
Kasus bermula dari sengketa kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara perusahaan tambang dan pemerintah.
Alih-alih menempuh jalur hukum yang sah, pihak perusahaan diduga memanfaatkan jalur pengawasan Ombudsman untuk “mengoreksi” kebijakan negara. Proses pemeriksaan bahkan disebut direkayasa melalui laporan masyarakat yang hanya formalitas.
Dalam praktiknya, hasil pemeriksaan Ombudsman diarahkan untuk menyimpulkan bahwa kebijakan pemerintah keliru, sehingga perusahaan mendapatkan keuntungan berupa pengurangan beban kewajiban kepada negara.
Potensi Rambatan ke Daerah Tambang
Pengamat menilai, pola yang terungkap dalam kasus ini membuka kemungkinan adanya praktik serupa di daerah-daerah tambang lain.
Mengingat struktur Ombudsman yang memiliki perwakilan di berbagai provinsi, potensi intervensi terhadap kebijakan daerah menjadi celah yang rawan disalahgunakan.
Jika di tingkat pusat saja mekanisme pengawasan bisa dimanipulasi, maka di daerah—yang seringkali memiliki pengawasan lebih lemah—risikonya bisa lebih besar.
Apalagi, wilayah seperti Sulawesi Tenggara dikenal sebagai episentrum industri nikel nasional, dengan aktivitas pertambangan yang masif dan kompleks. Interaksi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan lembaga pengawas membuka ruang terjadinya konflik kepentingan.
Peringatan Keras bagi Tata Kelola Nikel
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa persoalan di sektor nikel bukan hanya soal lingkungan atau ketimpangan ekonomi, tetapi juga menyentuh integritas lembaga negara.
Praktik dugaan kolusi antara korporasi dan pejabat pengawas berpotensi: Menggerus penerimaan negara dari sektor PNBP, Melemahkan fungsi kontrol terhadap kebijakan publik, dan Menciptakan preseden buruk dalam tata kelola sumber daya alam.
Dalam konteks ini, langkah Kejagung membuka peluang penyidikan lebih luas dapat menjadi momentum penting untuk membongkar pola sistemik, bukan sekadar menghukum pelaku individual.
Ujian Integritas Ombudsman
Lebih jauh, kasus ini menjadi ujian besar bagi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Independensi yang selama ini menjadi fondasi utama kini dipertanyakan.
Jika dugaan ini terbukti melibatkan jaringan yang lebih luas, maka reformasi internal dan penguatan mekanisme pengawasan eksternal terhadap lembaga tersebut menjadi keniscayaan.
Kejagung sendiri menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan. Fokusnya tidak hanya pada aliran dana, tetapi juga pada pola hubungan antara korporasi dan pejabat publik—baik di pusat maupun daerah.
Dengan demikian, skandal ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik-praktik tersembunyi di balik industri nikel nasional—yang selama ini berjalan di antara kepentingan ekonomi besar dan lemahnya pengawasan. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


Comment