JAKARTA – Publik dikejutkan oleh langkah tegas Kejaksaan Agung yang menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penetapan status tersangka dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menemukan alat bukti yang dinilai cukup.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi langsung keputusan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta.
“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” ujar Anang, Kamis, 16 April 2026.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Dalam kondisi tangan diborgol, ia langsung digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan awal.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman untuk periode 2026–2031.
Ia mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026—hanya berselang hitungan hari sebelum akhirnya tersandung kasus hukum.
Pengangkatan Hery sebagai pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2026, setelah sebelumnya ia lolos uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR RI pada Januari 2026.
Sebelum menjabat sebagai ketua, Hery diketahui merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Hingga kini, penyidik Kejagung masih terus mendalami peran dan keterlibatannya dalam dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan nikel yang terjadi di Sulawesi Tenggara.
Kasus ini memperpanjang daftar panjang persoalan di sektor tambang nikel—sektor strategis yang selama ini digadang-gadang sebagai tulang punggung industri masa depan Indonesia, namun tak lepas dari bayang-bayang korupsi dan tata kelola bermasalah. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


Comment