KENDARI – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengirim sinyal keras kepada para pengembang perumahan agar tidak hanya fokus mengejar profit, melainkan juga menaruh perhatian serius terhadap aspek lingkungan, terutama resiko ekologis yang ditimbulkan.
Peringatan itu disampaikan dalam Sidang Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) pembangunan Perumahan Bumi Samarkhand oleh PT Swarna Dwipa Property, yang digelar di Hotel Plaza Inn, Jumat (22/8/2025).
Asisten III Setda Kota Kendari, Imran Ismail, menegaskan bahwa kebutuhan hunian memang penting seiring pertumbuhan penduduk. Namun, pembangunan yang abai terhadap lingkungan hanya akan menimbulkan risiko jangka panjang yang merugikan masyarakat.
“Banjir dan longsor yang berulang di Kecamatan Puuwatu adalah contoh nyata dampak pembangunan tanpa kendali. Nilai kerugian ekonominya bisa melampaui keuntungan yang diperoleh pengembang. DELH ini harus benar-benar jadi filter agar pembangunan tidak hanya memberi rumah layak, tapi juga menjamin kualitas hidup generasi mendatang,” tegas Imran.
Regulasi Ketat Jadi “Rem” Bagi Pengembang
Kepala DLHK Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, mengingatkan bahwa pembangunan perumahan bukan sekadar urusan bisnis. Ada regulasi ketat yang wajib dipenuhi, mulai dari KKPR/PKKPR, izin lingkungan, hingga PBG atau SIMBG.
“Tanpa dokumen lingkungan, jangan coba-coba buka lahan. Itu amanah Undang-Undang, termasuk turunan UU Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021. Jadi bukan hanya syarat formalitas, melainkan instrumen untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai tata ruang dan prinsip berkelanjutan,” ujarnya.
Erlis juga menegaskan bahwa Kota Kendari kini berada pada fase krusial: kebutuhan hunian meningkat pesat, tetapi daya dukung lingkungan semakin tertekan. Karena itu, DELH harus menjadi “pagar pengaman” agar kota tidak terjebak dalam pembangunan yang kontraproduktif.
Antara Hunian Nyaman dan Risiko Ekologis
Kasus Puuwatu menjadi alarm keras. Perubahan tata ruang tanpa mitigasi yang tepat telah mempercepat risiko banjir bandang, erosi, dan penurunan kualitas air tanah. Jika pengembang hanya mengejar keuntungan, maka masyarakat yang menanggung dampak ekologisnya.
Bahkan, studi Bappenas menunjukkan bahwa biaya pemulihan lingkungan akibat pembangunan yang tidak terkendali bisa mencapai 2–3 kali lipat lebih besar dibandingkan nilai investasi awal proyek. Artinya, pembangunan perumahan tanpa instrumen lingkungan bukan hanya ancaman ekologis, tetapi juga kerugian ekonomi jangka panjang.
Pembangunan Kendari Menuju “Smart & Green City”
Pesan tegas Pemkot Kendari kepada para pengembang adalah jelas: pembangunan harus sejalan dengan visi Smart & Green City. Hunian modern tidak lagi cukup hanya dilihat dari desain dan lokasi strategis, tetapi juga dari komitmen pengembang menjaga ekosistem.
Sidang DELH ini pun menjadi momentum penting, sekaligus warning bagi seluruh developer di Kendari. Jika abai pada izin lingkungan, maka bukan hanya proyek yang terancam dihentikan, tetapi juga reputasi pengembang akan dipertaruhkan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pejabat Pemkot Kendari, kepolisian, akademisi, hingga perwakilan masyarakat Kecamatan Puuwatu yang selama ini merasakan langsung dampak pembangunan perumahan. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini