News Koltim Konkep Sultra
Home / Sultra / DKPP Periksa KPU Konawe Kepulauan dan Kolaka Timur Terkait Pelanggaran Etik

DKPP Periksa KPU Konawe Kepulauan dan Kolaka Timur Terkait Pelanggaran Etik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Dok

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari.

Dua perkara tersebut, yang masing-masing bernomor 127-PKE-DKPP/IV/2025 dan 134-PKE-DKPP/IV/2025, akan diperiksa secara terpisah pada 6 dan 7 Agustus 2025. Berikut rinciannya:

1. Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2025

Sidang pemeriksan perkara ini akan dilaksanakan pada Rabu (6/8/2025) pukul 09.00 WITA, di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pengadu perkara ini adalah Ari Arfan Hasibuan. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Nasruddin (teradu I) dan empat anggotanya yaitu: Hasrun, Iskandar, Sri Wulandari, dan Alsad (masing – masing sebagai teradu II sampai dengan V).

Skandal Nikel di Sultra: Ketua Kadin Anton Timbang Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Para Teradu diduga tidak melaksanakan saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan sebagaimana surat Nomor 150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024 tanggal 4 Desember 2024, serta meminta saksi pasangan calon Bupati nomor urut 3 Kabupaten Konawe Kepulauan untuk menandatangani ulang Model C. Hasil Salinan-KWK yang dianggap melanggar peraturan dan kode etik penyelenggara pemilu.

2. Perkara Nomor 134-PKE-DKPP/IV/2025

Sidang pemeriksan perkara ini akan dilaksanakan pada Kamis (7/8/2025) pukul 09.00 WITA, di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pengadu perkara ini adalah Adly Yusuf Saepi yang memberikan kuasa kepada Mursalim. Pengadu mengadukan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur, Murhum Halik (teradu I).

Selain itu, Pengadu juga mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, Abang Saputra Laliasa, berserta satu anggotanya, Hary Sukma Pradinata (masing-masing sebagai teradu II dan III).

Nikel Indonesia Mengguncang Dunia: Dari Soroako 1901 ke Ambisi Kendalikan Pasar Global

Para Teradu diduga menerima suap dari salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

Agenda Sidang

Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

ā€œSekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,ā€ ujar David dalam siaran pers, Selasa (5/8/2025).

25 Tahun Otonomi Daerah: Resentralisasi Ancam Desentralisasi

Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

ā€œBagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,ā€ terang David.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook atau Youtube resmi DKPP.

ā€œSehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,ā€ pungkas David. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA ChannelĀ disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

02

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

03

Skandal Nikel di Sultra: Ketua Kadin Anton Timbang Jadi Tersangka Tambang Ilegal

04

ESDM Sanksi 25 Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara, Simak Daftarnya!

05

194 Pelaku UMKM di Kendari Resmi Terima Bantuan Modal Rp5 Juta

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits