News
Home / News / WALHI Kecam Aksi PT Merbau Gusur Paksa Lahan Pertanian Warga di Mowila

WALHI Kecam Aksi PT Merbau Gusur Paksa Lahan Pertanian Warga di Mowila

Aktivitas penggusuran paksa lahan pertanian milik warga di Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: WALHI

KENDARI – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara mengecam keras tindakan penggusuran paksa lahan pertanian milik warga yang dilakukan oleh PT. Merbau di Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan.

“Penggusuran ini telah menyebabkan dampak serius bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari lahan pertanian mereka,” kata Andi Rahman, Direktur Eksekutif WALHI Sultra di Kendari, 16 Maret 2025.

Andi Rahman mengatakan, berdasarkan laporan dari warga dan hasil investigasi lapangan, penggusuran ini didasarkan pada transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Rakawuta, Iskandar Marhab, pada tahun 2010, tanpa sepengetahuan dan persetujuan penuh dari pemilik lahan.

Lahan seluas 62,5 hektar yang dijual kepada PT. Merbau mencakup tanah-tanah milik warga yang telah lama dikelola dan menjadi sumber penghidupan utama mereka.

Seiring berjalannya waktu, warga menemukan bahwa sebagian lahan mereka telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan mereka. Ketika warga berupaya mempertahankan hak mereka, PT. Merbau justru tetap melakukan penggusuran paksa dengan dalih telah membeli tanah tersebut.

TNI AL Sergap 2 Kapal Ilegal Pembawa Nikel ke IMIP

Hingga saat ini, sekitar 68 hektar lahan telah digusur, termasuk kebun lada produktif milik warga.

“Kami menilai bahwa tindakan PT. Merbau ini adalah bentuk perampasan tanah yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan prinsip-prinsip reforma agraria yang seharusnya melindungi petani dan masyarakat adat dari kehilangan akses terhadap tanah mereka,” ungkap Andi Rahman.

Atas kejadian ini, WALHI Sultra mendesak Pemerintah Daerah, Bupati Konawe Selatan, dan Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera menghentikan penggusuran paksa dan memberikan perlindungan kepada warga Rakawuta serta meninjau kembali legalitas transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa, Iskandar Marhab, dengan PT. Merbau.

WALHI juga mendesak pemerintah untuk memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat atas tanah mereka serta menghentikan segala bentuk intimidasi yang dilakukan oleh perusahaan. Kemudian, mengambil langkah hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam transaksi ilegal yang menyebabkan hilangnya tanah warga.

“Kami juga menyerukan kepada Komnas HAM, DPR RI, dan lembaga hukum terkait untuk turut serta dalam penyelesaian konflik agraria ini dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat Rakawuta tidak dikesampingkan demi kepentingan korporasi,” tegas Andi Rahman. (MS Network)

Indonesia Quran Hour 2025: Istiqlal Bergema, Syiar Al-Qur’an Satukan Umat

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

03

KORUPSI TAMBANG EMAS: Kejagung Usut Tiga Perusahaan Raksasa di Sulawesi Tenggara

04

Profil Laode Sulaeman, Putra Baubau Sulawesi Tenggara yang Resmi Jadi Dirjen Migas ESDM

05

Musrenbang Sultra 2025: Jangan Lupakan Hilirisasi Aspal Buton

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





⚽ Jadwal Pertandingan

  • Valencia CF vs RCD MallorcaPrimera Division19 Dec 2025 - 03:00 WIB
  • Real Oviedo vs RC Celta de VigoPrimera Division20 Dec 2025 - 20:00 WIB
  • Levante UD vs Real Sociedad de FútbolPrimera Division20 Dec 2025 - 22:15 WIB