SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
News
Home / News / UMK Sultra 2025: Kolaka Tertinggi, Ini Daftar Lengkapnya

UMK Sultra 2025: Kolaka Tertinggi, Ini Daftar Lengkapnya

Landscape Kota Kolaka. Ist

KENDARI – Kolaka menjadi kabupaten dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tahun 2025.

Pemerintah telah resmi menetapkan besaran UMK berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan daerah dan kebijakan nasional terkait penyesuaian upah minimum.

Penetapan UMK 2025 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya.

Kebijakan ini ditetapkan sebagai upaya menjaga daya beli pekerja dan daya saing usaha, sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1003.3.1/470 Tahun 2024, UMP Sulawesi Tenggara ditetapkan sebesar Rp2.328.969,99. Selain itu, dua sektor strategis juga mendapat pengaturan Upah Minimum Sektoral (UMS), yaitu:
– Sektor Penggalian dan Pertambangan: Rp3.120.000
– Sektor Konstruksi: Rp3.212.000

Sulawesi Tenggara Kuasai 65 Juta Ton Logam, Terbesar di Indonesia

Hanya 3 Daerah yang Tetapkan UMK 2025

Dari total 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, hanya Kabupaten Kolaka, Kota Kendari, dan Kabupaten Konawe Utara yang menetapkan UMK secara mandiri melalui keputusan kepala daerah. Daerah lainnya mengacu pada UMP provinsi karena tidak mengusulkan UMK sendiri.

Daftar UMK Sulawesi Tenggara 2025 – Lengkap & Terbaru

Berikut adalah daftar UMK terbaru 2025 di Sultra, diurutkan dari yang tertinggi:
Kabupaten Kolaka: Rp3.349.714,11
Kota Kendari: Rp3.314.389,80
Kabupaten Konawe Utara: Rp3.259.583,00
Kabupaten/Kota Lainnya: Rp3.073.551,70

Daerah dengan UMK senilai Rp3.073.551,70 termasuk: Kota Baubau, Bombana, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Muna, Muna Barat, dan Wakatobi.

31 WNA Vietnam Dideportasi dari Baubau, Diduga Terlibat Spionase Terselubung

Apa Arti UMK bagi Pekerja?

UMK menjadi standar minimum upah bulanan yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Dengan kenaikan 6,5% pada 2025, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh di Sultra, meskipun tantangan pemulihan ekonomi pascapandemi dan tekanan inflasi masih membayangi. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Jalur Vital Trans Sulawesi Kembali Terhubung, Jembatan Bailey Jadi Penyelamat

02

KPK Bongkar Masalah Sistemik dan Potensi Korupsi Nikel

03

Mengenal Jejak Peradaban Kesultanan Buton di Benteng Terluas Dunia, Keraton Wolio

04

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

05

KPK: Pulau Wawonii Steril dari Tambang, PT GKP Wajib Penuhi Kewajiban Pasca-IPPKH

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





Jadwal Bola

  • Girona FC vs Rayo Vallecano de MadridPrimera Division15 Aug 2025 - 00:00 WIB
  • Liverpool FC vs AFC BournemouthPremier League15 Aug 2025 - 02:00 WIB
  • Villarreal CF vs Real OviedoPrimera Division15 Aug 2025 - 02:30 WIB