News
Home / News / UMK Sultra 2025: Kolaka Tertinggi, Ini Daftar Lengkapnya

UMK Sultra 2025: Kolaka Tertinggi, Ini Daftar Lengkapnya

Landscape Kota Kolaka. Ist

KENDARI – Kolaka menjadi kabupaten dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tahun 2025.

Pemerintah telah resmi menetapkan besaran UMK berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan daerah dan kebijakan nasional terkait penyesuaian upah minimum.

Penetapan UMK 2025 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya.

Kebijakan ini ditetapkan sebagai upaya menjaga daya beli pekerja dan daya saing usaha, sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1003.3.1/470 Tahun 2024, UMP Sulawesi Tenggara ditetapkan sebesar Rp2.328.969,99. Selain itu, dua sektor strategis juga mendapat pengaturan Upah Minimum Sektoral (UMS), yaitu:
– Sektor Penggalian dan Pertambangan: Rp3.120.000
– Sektor Konstruksi: Rp3.212.000

Parlemen 5 Daerah Penghasil Nikel di Indonesia Sepakat Bangun Aliansi

Hanya 3 Daerah yang Tetapkan UMK 2025

Dari total 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, hanya Kabupaten Kolaka, Kota Kendari, dan Kabupaten Konawe Utara yang menetapkan UMK secara mandiri melalui keputusan kepala daerah. Daerah lainnya mengacu pada UMP provinsi karena tidak mengusulkan UMK sendiri.

Daftar UMK Sulawesi Tenggara 2025 – Lengkap & Terbaru

Berikut adalah daftar UMK terbaru 2025 di Sultra, diurutkan dari yang tertinggi:
Kabupaten Kolaka: Rp3.349.714,11
Kota Kendari: Rp3.314.389,80
Kabupaten Konawe Utara: Rp3.259.583,00
Kabupaten/Kota Lainnya: Rp3.073.551,70

Daerah dengan UMK senilai Rp3.073.551,70 termasuk: Kota Baubau, Bombana, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Muna, Muna Barat, dan Wakatobi.

DPR Ungkap Operasi Tambang Tanpa AMDAL di Kolaka, Sultra

Apa Arti UMK bagi Pekerja?

UMK menjadi standar minimum upah bulanan yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Dengan kenaikan 6,5% pada 2025, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh di Sultra, meskipun tantangan pemulihan ekonomi pascapandemi dan tekanan inflasi masih membayangi. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

03

KORUPSI TAMBANG EMAS: Kejagung Usut Tiga Perusahaan Raksasa di Sulawesi Tenggara

04

Musrenbang Sultra 2025: Jangan Lupakan Hilirisasi Aspal Buton

05

Profil Laode Sulaeman, Putra Baubau Sulawesi Tenggara yang Resmi Jadi Dirjen Migas ESDM

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





⚽ Jadwal Pertandingan

  • Valencia CF vs RCD MallorcaPrimera Division19 Dec 2025 - 03:00 WIB
  • Real Oviedo vs RC Celta de VigoPrimera Division20 Dec 2025 - 20:00 WIB
  • Levante UD vs Real Sociedad de FútbolPrimera Division20 Dec 2025 - 22:15 WIB