KENDARI — Komisi II DPR RI menyoroti lemahnya dasar hukum pembentukan empat kabupaten tua di Sulawesi Tenggara yakni Konawe, Muna, Buton, dan Kolaka. Keempat daerah ini hingga kini belum memiliki pijakan undang-undang yang kuat, meski menjadi fondasi penting berdirinya Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Toha, saat memimpin kunjungan kerja spesifik di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (17/7/2025), dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Dari lebih 300 daerah, masih ada 112 kabupaten/kota yang belum punya dasar hukum kuat. Termasuk empat kabupaten penting di Sulawesi Tenggara ini,” tegas Toha.
Daerah Bersejarah Tanpa Landasan Hukum yang Tegas
Komisi II menilai bahwa kekosongan dasar hukum ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap aspek historis dan budaya.
Kabupaten seperti Buton dan Muna, misalnya, memiliki jejak kerajaan dan kesultanan yang sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka.
“Kesultanan Buton berdiri sejak abad ke-15. Ini warisan sejarah yang seharusnya mendapat pengakuan hukum, seperti halnya Yogyakarta,” lanjut Toha.
Ia menyebut bahwa daerah-daerah ini memiliki keunikan historis dan budaya yang layak masuk dalam konsideran RUU sebagai bentuk penghargaan terhadap eksistensi mereka.
Dalam kunjungan ini, Komisi II DPR RI juga menjaring masukan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan para kepala daerah. Semua masukan akan dikumpulkan secara tertulis dan diinventarisasi untuk dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI, yang dijadwalkan mulai awal pekan depan.
Data dari Sultra akan digabungkan dengan masukan dari Gorontalo dan Sulawesi Utara, sebagai bagian dari penyusunan naskah final RUU yang lebih menyeluruh dan representatif.
Pentingnya Legitimasi Hukum Bagi Daerah
Komisi II DPR RI menekankan bahwa penguatan dasar hukum kabupaten dan kota menjadi prioritas mendesak. Tanpa itu, kata Toha, akan terus muncul polemik seputar status wilayah, kewenangan administratif, hingga legitimasi anggaran.
“Banyak kabupaten masih beroperasi di atas undang-undang yang tak relevan lagi. Ini harus dituntaskan agar tidak terjadi kekosongan hukum,” tegas Politikus PKB tersebut.
Komisi II DPR berharap pembahasan RUU bisa diselesaikan dalam waktu dekat.
Bagi Toha, regulasi ini bukan hanya soal legalisasi administratif, tetapi juga pengakuan terhadap sejarah dan jati diri daerah.
“Lebih cepat lebih baik. Ini bukan hanya soal undang-undang, tapi penghargaan terhadap sejarah dan budaya lokal,” pungkasnya. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post