KENDARI – Status hukum Pulau Kawi-Kawia sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, kini tak terbantahkan lagi. Hal ini ditegaskan dalam pertemuan strategis antara Komisi II DPR RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang berlangsung di Kantor Gubernur Sultra, Kamis, 17 Juli 2025.
Dalam forum itu, Wakil Gubernur Sultra, Hugua menegaskan bahwa keberadaan Pulau Kawi-Kawia telah sah secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-VI/2018.
“Secara hukum dan konstitusi, Pulau Kawi-Kawia sudah jelas masuk wilayah Buton Selatan. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Tidak ada ruang lagi untuk perdebatan,” tegas Hugua.
Namun begitu, ia menyayangkan masih adanya kodefikasi wilayah oleh Kemendagri yang belum menyesuaikan dengan putusan MK, sehingga menimbulkan kebingungan di tingkat administratif.
“Ini harus segera diperbaiki agar tidak menjadi polemik berkepanjangan,” lanjutnya.
Komisi II DPR RI Kunjungi Sultra Bahas Revisi UU Kabupaten/Kota
Pertemuan ini merupakan bagian dari kunjungan kerja Komisi II DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten dan Kota untuk 112 daerah yang regulasinya perlu diperkuat secara konstitusional.
Ketua Rombongan Komisi II, H. Mohammad Toha, menyampaikan bahwa fokus utama pembahasan mencakup penyesuaian dasar hukum pembentukan kabupaten/kota dengan UUD 1945.
Empat daerah di Sultra menjadi perhatian, yaitu Muna, Buton, Konawe, dan Kolaka, karena memiliki latar historis dan budaya yang kuat.
“Sulawesi Tenggara adalah kawasan bersejarah dengan kerajaan-kerajaan tua. Semua itu harus diakomodasi dalam regulasi nasional,” kata Toha.
Ia juga menegaskan bahwa status Pulau Kawi-Kawia harus dijadikan bagian penting dalam konsideran RUU, mengingat landasan hukum yang sudah jelas.
“UU dan Putusan MK sudah sangat tegas. Maka itu harus dihormati,” ujarnya kepada media.
Isu Daerah: Dari Identitas Budaya hingga Sengketa Wilayah
Dalam forum diskusi, perwakilan empat kabupaten menyuarakan aspirasi:
Kabupaten Muna meminta pengakuan resmi Hari Jadi Daerah serta karakteristik wilayah kepulauan.
Wakil Bupati Buton menekankan pentingnya sejarah Kesultanan Buton dan mendorong pemekaran Provinsi Kepulauan Buton (Kepton), serta mengkritik minimnya pemanfaatan aspal Buton.
Kabupaten Konawe mempersoalkan hilangnya satu desa di Routa ke wilayah Sulawesi Tengah akibat lemahnya peran biro pemerintahan dalam sidang batas wilayah.
Kabupaten Kolaka menekankan pentingnya penguatan identitas Kerajaan Mekongga dalam dokumen RUU.
Buton Layak Jadi Provinsi
Wagub Hugua dalam paparannya juga mendorong pengakuan sejarah panjang Kesultanan Buton, yang disebutnya setara dengan Ternate, Gowa, bahkan Yogyakarta.
“Kerajaan Buton telah eksis lebih dari 400 tahun. Jika daerah lain dengan sejarah serupa telah menjadi provinsi, maka Buton juga sangat layak,” tegas Hugua.
Komitmen Komisi II DPR RI
Dari total 254 daerah yang masuk pembahasan RUU kabupaten/kota, sebanyak 132 telah rampung, sementara 112 masih dalam tahap penyempurnaan, termasuk di Sultra. Komisi II berkomitmen menyelesaikan pembahasan ini bersama kementerian/lembaga terkait.
Toha mengajak seluruh pemerintah daerah untuk segera menyerahkan dokumen tertulis resmi sebagai bahan pertimbangan di tingkat pusat. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post