SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lingkungan
Home / Lingkungan / Terumbu Karang Wakatobi Dikeruk, PT WDR Diduga Rusak Kawasan Konservasi

Terumbu Karang Wakatobi Dikeruk, PT WDR Diduga Rusak Kawasan Konservasi

Site area PT Wakatobi Dive Resort (WDR) di kawasan Taman Nasional Laut Wakatobi. Dok WDR

KENDARI – Dugaan pengrusakan terumbu karang di kawasan Taman Nasional Laut Wakatobi oleh perusahaan asing PT Wakatobi Dive Resort (WDR) memicu sorotan publik.

Perusahaan ini diduga telah melakukan aktivitas penggalian batu karang sepanjang kurang lebih 202 meter demi kepentingan akses speedboat di wilayah usahanya di Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi.

Tudingan ini disampaikan oleh Dedi Ferianto, SH., CMLC, seorang advokat sekaligus praktisi hukum, melalui siaran pers pada Minggu (18/5/2025).

Menurutnya, aktivitas tersebut telah berlangsung selama 3 hingga 4 bulan terakhir dan telah menyebabkan kerusakan nyata terhadap ekosistem terumbu karang yang menjadi aset utama pariwisata Wakatobi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang serius,” tegas Dedi.

Gebrakan Inovatif Wali Kota SKI: Retret di Kendari Jadi Pilot Project Nasional

Dedi menegaskan, dugaan pengrusakan terumbu karang ini telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berikut sejumlah pasal yang dinilai relevan:

Pasal 21 ayat (2) UU No. 5/1990: Melarang aktivitas yang merusak keutuhan kawasan taman nasional.

Pasal 40 ayat (2) UU No. 5/1990: Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32/2009: Pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar jika terbukti melakukan kerusakan lingkungan secara sengaja.

Keadilan Ekologis Menang di Sulawesi Tenggara: PN Unaaha Vonis PLTU PT OSS Bersalah

Menindaklanjuti dugaan ini, Dedi Ferianto menyatakan mengecam keras segala bentuk pengrusakan lingkungan, khususnya di kawasan konservasi seperti Taman Nasional Laut Wakatobi.

Ia juga akan melaporkan secara resmi kasus ini kepada Gakkum KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), DPRD Sulawesi Tenggara, dan aparat penegak hukum lainnya.

“Kita mendesak agar para pihak yang terlibat diproses hukum hingga tuntas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

PT Wakatobi Dive Resort: Antara Kemewahan dan Kontroversi

PT Wakatobi Dive Resort adalah sebuah resor menyelam mewah yang terletak di kawasan terpencil di tenggara Sulawesi, Indonesia. Resor ini dikenal sebagai destinasi eksklusif bagi para penyelam dan wisatawan yang mencari pengalaman menyelam kelas dunia di tengah keindahan alam yang masih alami.

KPK Periksa Manajer Proyek Smelter Feronikel Kolaka dan Tambang Bahodopi, Terkait Korupsi Rp80 Miliar

Dengan akses melalui penerbangan charter pribadi dari Bali, WDR menawarkan akomodasi mewah, layanan personal, dan akses eksklusif ke terumbu karang yang masih perawan.  Para tamu sering memuji kualitas layanan dan keindahan bawah laut yang ditawarkan oleh resor ini.

Namun, di balik reputasi mewahnya, WDR kini menghadapi sorotan tajam terkait dugaan aktivitas yang merusak lingkungan, khususnya terumbu karang di kawasan konservasi.  Jika terbukti melakukan pelanggaran, hal ini dapat mencoreng citra resor yang selama ini dikenal sebagai pelopor pariwisata berkelanjutan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Wakatobi Dive Resort belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pengrusakan terumbu karang ini.  Upaya konfirmasi oleh media masih terus dilakukan. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Sah! Prof Armid Resmi Dilantik Jadi Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara Periode 2025–2029

02

Gawat! Sulawesi Tenggara Kini Jadi Target Kartel Narkoba Jaringan Global

03

Bombana Jadi Lumbung Pangan di Sultra, Peran TNI dan Penyuluh Jadi Kunci

04

Rokok Ilegal Marak di Sulawesi Tenggara, Ini Bahayanya dan Cara Mengenalinya

05

Rp26 Triliun Dana Reklamasi Mengendap, Pemda di Sultra Desak Transparansi dan Hak Kelola

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





Jadwal Bola

  • Girona FC vs Rayo Vallecano de MadridPrimera Division15 Aug 2025 - 00:00 WIB
  • Liverpool FC vs AFC BournemouthPremier League15 Aug 2025 - 02:00 WIB
  • Villarreal CF vs Real OviedoPrimera Division15 Aug 2025 - 02:30 WIB