KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin serius membangun sistem tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penerapan kebijakan satu data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung pelayanan publik yang lebih akurat, cepat, dan tepat sasaran.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sultra dengan 15 perangkat daerah lingkup Pemprov Sultra.
Acara ini berlangsung di Aula Dinas Dukcapil Sultra pada Jumat, 18 Juli 2025, dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah kepala OPD, seperti Kadis Ketapang, Kadis ESDM, Kadis Perindag, Kadis Pariwisata, Kadis Kominfo, Kepala BKD, Kadis Kehutanan, Kepala Bappeda, Kadis Nakertrans, serta perwakilan Kesbangpol dan peserta dari 15 instansi penerima akses data.
Data NIK Jadi Fondasi Layanan Publik Sultra
Kepala Dukcapil Sultra, Muhammad Fadlansyah, dalam laporannya menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi penting di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, sebagai penyempurnaan Permendagri 102 Tahun 2019 dan Surat persetujuan Ditjen Dukcapil Kemendagri Nomor 400.8.1.2/751/Dukcapil.
Menurutnya, data kependudukan dari Kemendagri merupakan satu-satunya data resmi yang wajib digunakan dalam pelayanan publik, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, hingga penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Dukcapil Sultra, lanjut Fadlansyah, juga telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemadanan dan Pemanfaatan Data Berbasis NIK, yang saat ini tengah difasilitasi oleh Ditjen Otonomi Daerah dan menunggu pengesahan gubernur.
“Pergub ini akan memperkuat posisi PKS hari ini sebagai dasar hukum dalam membuka akses data by name by address kepada seluruh perangkat daerah, sesuai kebutuhan pelayanan,” ujarnya.
Kolaborasi 15 Instansi, Dorong Layanan Publik Terintegrasi
Sampai saat ini, Dukcapil Sultra telah menandatangani kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan total 32 perangkat daerah, terdiri dari 17 instansi sebelumnya dan 15 perangkat yang baru menandatangani PKS. Dari jumlah tersebut, 16 perangkat daerah telah mendapat akses penuh, dan satu instansi masih dalam proses administrasi.
Fadlansyah mengingatkan bahwa akses data ini bersifat terbatas dan hanya diberikan kepada instansi yang memiliki kepentingan pelayanan publik yang sah.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi, seiring meningkatnya risiko kebocoran data.
“Kami berkomitmen menjaga data sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan seluruh pengguna akses harus bertanggung jawab secara etis dan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Sultra, Drs. H. Asrun Lio, menyatakan bahwa data kependudukan yang terintegrasi berbasis NIK merupakan aset strategis daerah yang akan mempercepat pengambilan kebijakan dan perbaikan layanan.
“Dengan satu data yang akurat dan terkini, pemerintah bisa lebih responsif dalam menyusun kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat,” katanya.
Ia menyebutkan setidaknya empat manfaat utama dari PKS ini, yakni:
1. Memperkuat sinergi antar instansi dalam pemanfaatan data NIK.
2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik.
3. Menjamin akurasi data untuk pengambilan keputusan kebijakan.
4. Memberikan layanan yang lebih cepat, tepat, dan menyeluruh kepada masyarakat.
Asrun Lio juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem data yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
“Tantangan terbesar adalah menjaga integritas data dan melindungi privasi warga. Ini bukan sekadar soal teknologi, tapi soal komitmen dan integritas semua pihak,” tandasnya.
Kegiatan ditutup dengan prosesi penandatanganan kerja sama antara Dukcapil Sultra dan 15 perangkat daerah, sebagai simbol komitmen bersama dalam menerapkan kebijakan satu data berbasis NIK.
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Sultra semakin siap menyongsong transformasi digital dalam pelayanan publik, yang transparan, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post