SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lingkungan
Home / Lingkungan / Revisi RTRW Sultra Membuka Jalan Bagi Kehancuran Total Pulau Kabaena dan Wawonii

Revisi RTRW Sultra Membuka Jalan Bagi Kehancuran Total Pulau Kabaena dan Wawonii

Jejak penambangan nikel di Pulau Kabaena. Dok

KENDARI – Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai kritik keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sultra.

Organisasi ini menilai revisi tersebut menjadi alat legalisasi penghancuran pulau-pulau kecil seperti Pulau Wawonii di Kabupaten Konawe Kepulauan dan Pulau Kabaena di Kabupaten Bombana, demi kepentingan elite politik dan korporasi tambang nikel.

Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Andi Rahman, menyebut revisi RTRW ini tidak berpihak pada perlindungan lingkungan maupun hak-hak masyarakat adat dan lokal.

Menurutnya, kebijakan ini sarat dengan kepentingan modal dan cenderung memfasilitasi ekspansi industri ekstraktif yang selama ini terbukti merusak ekosistem.

“Revisi RTRW ini adalah bentuk legalisasi penghancuran ruang hidup rakyat. Ini bukan tata ruang untuk rakyat, tapi peta jalan eksploitasi oleh dan untuk oligarki tambang,” tegas Andi.

Gebrakan Inovatif Wali Kota SKI: Retret di Kendari Jadi Pilot Project Nasional

Pulau Wawonii dan Kabaena Terancam Hancur Total

Salah satu isu krusial yang disorot WALHI adalah perubahan fungsi ruang pada pulau-pulau kecil yang selama ini menjadi kawasan lindung. Perubahan ini justru membuka jalan bagi perluasan izin tambang nikel, yang bertentangan dengan UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-undang ini secara tegas melarang kegiatan industri ekstraktif di wilayah dengan daya dukung terbatas.

“Tambang di pulau kecil bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam ekosistem pesisir, sumber air, dan ruang hidup masyarakat yang sangat terbatas. Revisi RTRW seolah memberikan legitimasi pada aktivitas ilegal,” kata Andi.

WALHI juga mencatat terjadinya alih fungsi kawasan hutan lindung dan zona tangkapan air menjadi area industri dan pertambangan. Perubahan fungsi ruang ini diprediksi akan mempercepat kerusakan ekologis dan memperburuk krisis iklim di Sulawesi Tenggara.

Kritik tajam juga diarahkan pada proses revisi yang dilakukan secara tertutup. WALHI menyebut bahwa masyarakat adat, nelayan, komunitas lokal terdampak, serta akademisi independen tidak dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan ini.

Keadilan Ekologis Menang di Sulawesi Tenggara: PN Unaaha Vonis PLTU PT OSS Bersalah

“Ini pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas tata kelola ruang,” tegas WALHI dalam pernyataannya.

Fasilitasi Smelter dan Ekspansi Industri Nikel

Revisi RTRW dinilai akan memperluas zona industri nikel dan pembangunan smelter di wilayah-wilayah seperti Morosi, Pomalaa, dan Mandiodo. Ekspansi ini telah menimbulkan berbagai krisis mulai dari pencemaran udara dan air, perampasan lahan, hilangnya sumber daya alam masyarakat, hingga konflik sosial yang makin meluas.

Atas berbagai cacat prosedural dan substansi tersebut, WALHI Sultra mendesak Pemerintah Provinsi Sultra dan DPRD Sultra untuk menghentikan proses revisi RTRW dan mengkaji ulang seluruh dokumen perencanaannya. Selain itu, WALHI juga meminta Kementerian ATR/BPN untuk tidak mengesahkan dokumen RTRW yang bermasalah dan cacat secara hukum ini.

“Jika revisi ini tetap dipaksakan, maka kehancuran ekologis di Sultra hanya tinggal menunggu waktu. Pulau-pulau kecil akan hancur, rakyat dikorbankan, dan konflik sosial tak terelakkan,” pungkas Andi Rahman. (MS)

KPK Periksa Manajer Proyek Smelter Feronikel Kolaka dan Tambang Bahodopi, Terkait Korupsi Rp80 Miliar

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Sah! Prof Armid Resmi Dilantik Jadi Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara Periode 2025–2029

02

Gawat! Sulawesi Tenggara Kini Jadi Target Kartel Narkoba Jaringan Global

03

Bombana Jadi Lumbung Pangan di Sultra, Peran TNI dan Penyuluh Jadi Kunci

04

Rokok Ilegal Marak di Sulawesi Tenggara, Ini Bahayanya dan Cara Mengenalinya

05

Rp26 Triliun Dana Reklamasi Mengendap, Pemda di Sultra Desak Transparansi dan Hak Kelola

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





Jadwal Bola

  • Girona FC vs Rayo Vallecano de MadridPrimera Division15 Aug 2025 - 00:00 WIB
  • Liverpool FC vs AFC BournemouthPremier League15 Aug 2025 - 02:00 WIB
  • Villarreal CF vs Real OviedoPrimera Division15 Aug 2025 - 02:30 WIB