KENDARI – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengusulkan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Selasa (3/6/2025), yang membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas.
Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Kendari ini dipimpin oleh Ketua DPRD La Ode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua I Rizki Brilian Pagala, Wakil Ketua II Irmawati, dan dihadiri Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, yang membacakan jawaban resmi Wali Kota Siska Karina Imran terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD.
Wakil Wali Kota Sudirman menegaskan, pembentukan BRIDA diusulkan melalui revisi Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Hal ini menyusul penetapan Kebun Raya Kendari sebagai kawasan konservasi, penelitian, jasa lingkungan, dan rekreasi oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Pembentukan BRIDA merupakan langkah penting untuk memaksimalkan potensi riset dan inovasi di daerah. Apalagi, Kebun Raya Kendari kini punya posisi strategis sebagai pusat riset lingkungan,” ungkap Sudirman.
Selain pembentukan BRIDA, Wali Kota Kendari juga mengapresiasi dukungan fraksi DPRD terhadap dua Raperda krusial, yaitu Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Kelurahan Presisi dan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Keduanya dinilai sebagai kebijakan strategis untuk menjawab tantangan di tingkat kelurahan dan memperkuat kedaulatan pangan daerah.
“Dengan data kelurahan presisi, kebijakan yang diambil akan jauh lebih tepat sasaran, sesuai kebutuhan masyarakat. Sementara cadangan pangan menjadi solusi jangka panjang dalam menghadapi potensi krisis pangan,” lanjut Sudirman.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, empat Raperda yang menjadi agenda pembahasan antara lain:
1. Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Kelurahan Presisi
2. Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
3. Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
4. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Wakil Wali Kota Kendari juga menyampaikan keterbukaan terhadap masukan dari seluruh fraksi sebagai bentuk komitmen terhadap penyempurnaan regulasi berbasis kebutuhan masyarakat. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post