KENDARI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara simbolis menyerahkan 86 sertifikat tanah kepada pemerintah daerah dan lembaga keagamaan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam rangka memperkuat komitmen Reforma Agraria dan percepatan legalisasi aset tanah negara.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan dalam Rapat Koordinasi Pertanahan dan Penataan Ruang yang digelar di Ruang Pola Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra, Rabu (28/05/2025), dan dihadiri oleh jajaran kepala daerah se-Sultra.
“Ini bukan sekadar penyerahan dokumen, tapi bagian dari gerakan nasional untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki negara dan masyarakat. Kolaborasi dengan kepala daerah sangat penting untuk menyukseskan Reforma Agraria,” ujar Nusron dalam sambutannya.
Total 86 sertifikat yang diserahkan terdiri dari 76 sertifikat tanah aset pemerintah daerah, meliputi: 5 sertifikat untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan 71 sertifikat untuk pemerintah kabupaten/kota se-Sultra.
Kemudian 10 sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah, terdiri dari: 6 untuk masjid, 1 untuk musala, 1 untuk gereja, 2 untuk pura.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap upaya daerah dalam menata aset, sekaligus memberikan perlindungan hukum atas tanah-tanah keagamaan dan sosial.
“Legalitas tanah rumah ibadah dan fasilitas publik adalah bagian dari tanggung jawab negara. Dengan sertifikat ini, masyarakat bisa merasa lebih aman dan tenang,” tambah Menteri Nusron.
Kolaborasi Kunci Reforma Agraria Berkelanjutan
Penyerahan sertifikat tanah di Sulawesi Tenggara juga menjadi bagian dari kunjungan kerja Menteri Nusron dalam upaya membangun sinergi antar pemerintah pusat dan daerah terkait Reforma Agraria. Sultra sendiri menjadi provinsi ke-16 yang dikunjungi dalam safari pertanahan nasional.
Ia mengingatkan bahwa kepala daerah memegang peran penting sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kementerian menentukan objek tanahnya, tetapi yang menentukan subjek atau penerimanya adalah Pemda. Oleh karena itu, koordinasi dan komitmen harus terus diperkuat,” jelasnya.
Adapun acara ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana, Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, Para Wali Kota dan Bupati se-Sultra serta Kepala Kanwil BPN Sultra, Rahmat, beserta jajaran.
Penyerahan sertifikat tanah ini diharapkan dapat mempercepat berbagai program pembangunan di Sultra, termasuk penataan aset, pengadaan tanah untuk infrastruktur, serta peningkatan tata kelola ruang wilayah.
“Kepastian hukum atas tanah adalah fondasi utama pembangunan. Dengan sertifikat, tidak ada lagi sengketa atau ketidakjelasan status,” tegas Nusron. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post