JAKARTA – Pemerintah daerah (pemda) didorong untuk berperan aktif dalam mengidentifikasi potensi alokasi ruang Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM) atau Kawasan Berdampak Konservasi (KBK). Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung target nasional memperluas kawasan konservasi laut hingga 30 persen pada tahun 2045.
Dorongan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kartika Listriana. Ia menegaskan bahwa OECM memiliki peran strategis dalam pelestarian laut, namun hanya dapat dibentuk di luar kawasan konservasi yang sudah ada.
“OECM menjadi solusi pelengkap yang bisa kita integrasikan dalam perencanaan ruang laut, terutama dari luar kawasan konservasi resmi. Namun pengakuan atas OECM perlu berbasis komunitas yang kuat, seperti Masyarakat Hukum Adat (MHA), dan harus memenuhi kriteria yang jelas,” kata Kartika dalam pernyataannya di Jakarta, dikutip Selasa (20/5/2025).
Saat ini, KKP bersama Kementerian ATR tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang ditargetkan rampung pada Juni 2025. Dalam revisi RTRWN ini, usulan perluasan kawasan konservasi telah berhasil diintegrasikan dalam Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional sebagai bagian dari strategi jangka panjang penataan ruang laut berkelanjutan.
Capaian Penataan Ruang Laut Nasional
KKP mencatat sejumlah capaian penting dalam perencanaan ruang laut nasional, antara lain: 1 Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Laut Nasional, 9 Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah, 3 Peraturan Presiden tentang Rencana Strategis Nasional dan 22 Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi terintegrasi darat-laut.
Langkah-langkah ini merupakan fondasi penting untuk mewujudkan tata ruang laut yang berkelanjutan dan responsif terhadap tantangan perubahan iklim, tekanan ekonomi, dan konservasi biodiversitas.
Kartika juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan lintas wilayah. Ia mengajak pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat sipil, dan mitra pembangunan untuk aktif dalam proses identifikasi dan integrasi KBK dalam RTRWN.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa penataan ruang laut bukan hanya soal legalitas penggunaan ruang, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.
“Penataan ruang laut memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlangsungan sumber daya laut kita. Dengan demikian, pembangunan bisa berjalan selaras dengan konservasi,” ujar Menteri Trenggono. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post