• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
No Result
View All Result
MediaSultra.com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
No Result
View All Result
MediaSultra.com
No Result
View All Result
Home News

Pulau di Indonesia Tidak Bisa Diperjualbelikan

by Redaksi MS
21 Juni 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
0
Pulau di Indonesia Tidak Bisa Diperjualbelikan

Pulau kecil di Indonesia. Dok

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tidak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia.

Untuk mengantipasi iklan penjualan pulau terulang, KKP siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta mempublikasikan profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi. 
 
“Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu,  hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara pada keterangannya di Jakarta pada Jumat, (20/6).
 
KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, Izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100-kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri.

Sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil. 
 
“Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” jelasnya.
 
Sinergi dengan Komdigi
 
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menambahkan, untuk menghindari terulangnya kejadian iklan penjualan pulau secara daring KKP, telah mengambil langkah dengan berkirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital, guna membatasi atau melakukan take down situs yang mengiklankan penjualan pulau. Selain itu, pihaknya akan melakukan penambahan subdomain khusus terkait informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar pada situs resmi KKP, sebagai bahan literasi.
 
Secara berkelanjutan, KKP juga melaksanakan sosialisasi atau edukasi kepada publik terkait pemanfaatan pulau kecil, mekanisme dan tata cara perizinan pulau kecil, serta kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di pulau kecil.

“Dengan meningkatnya pemahaman publik, diharapkan akan menurunkan potensi-potensi konflik pemanfaatan sumberdaya dan kerusakan lingkungan di pulau kecil serta dapat meningkatkan pemanfaatan pulau secara legal dan berkelanjutan,” ujarnya.
 
KKP mendorong pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk kegiatan ekowisata, konservasi, budidaya laut berkelanjutan, dan riset kelautan yang semuanya harus dijalankan dalam kerangka yang legal dan transparan.

BeritaTerkait

Kolaka Utara Siap Genjot PAD Lewat Tambang dan Wisata

Eksploitasi Nikel di Pulau Kabaena Diadukan ke KPK

29 Tahun Akses Laut Dibatasi, Nelayan Wakatobi Menang Lawan PT WDR

Pemanfaatan pulau kecil harus memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, kemampuan dan kelestarian sistem tata air sekitar, serta menggunakan teknologi ramah lingkungan.
 
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan disekitarnya yang menekankan aspek keterlibatan masyarakat lokal, serta memastikan bahwa pemanfaatan pulau kecil dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem pesisir.
 
“Ini merupakan wujud tanggung jawab kita bersama untuk perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan,” tutur Aris.
 
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pulau-pulau kecil merupakan bagian strategis dalam pelaksanaan kebijakan ekonomi biru, untuk menjamin kepentingan sosial masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta menjaga keberlanjutan ekologi.

Kepulauan Anambas Jadi Sorotan 

Sebelumnya, Kepulauan Anambas kembali menjadi sorotan, kali ini bukan karena keindahan alamnya, melainkan karena dua pulaunya, Pulau Ritan dan Pulau Tokong Sendok, muncul dalam daftar penjualan di situs jual-beli pulau asing, privateislandsonline.com.

Meskipun tidak dicantumkan harga jualnya, situs tersebut memberikan informasi yang cukup rinci mengenai kedua pulau yang masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.

Disebutkan, kedua pulau tersebut berjarak sekitar 200 mil dari Singapura dan dianggap memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi eco resort. Lokasi kedua pulau yang berdekatan dengan Pulau Bawah Resort, salah satu destinasi eksklusif di kawasan itu, disebut sebagai nilai jual utama.

Luas gabungan Pulau Ritan dan Tokong Sendok mencapai sekitar 159 acre atau setara 64 hektare. Penawaran di situs tersebut menyebutkan bahwa kepemilikan bisa dilakukan melalui skema saham.

Informasi yang tercantum juga menyatakan bahwa dua perusahaan pemilik pulau ini sedang dalam proses menjadi PT Penanaman Modal Asing (PT PMA), yang berarti peluang masuknya investor asing pun terbuka lebar.

Beredar kabar bahwa kedua pulau tersebut telah dibeli oleh seorang investor asal Bali sejak tahun 2022. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan dari pihak berwenang terkait kebenaran transaksi tersebut. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Tags: headlineKKPPulau Kecil

Related Posts

Kolaka Utara Siap Genjot PAD Lewat Tambang dan Wisata

Kolaka Utara Siap Genjot PAD Lewat Tambang dan Wisata

1 Juli 2025
Eksploitasi Nikel di Pulau Kabaena Diadukan ke KPK

Eksploitasi Nikel di Pulau Kabaena Diadukan ke KPK

30 Juni 2025
29 Tahun Akses Laut Dibatasi, Nelayan Wakatobi Menang Lawan PT WDR

29 Tahun Akses Laut Dibatasi, Nelayan Wakatobi Menang Lawan PT WDR

30 Juni 2025
Kendari Darurat Banjir dan Longsor, Gubernur ASR Janji Bangun Tanggul

Kendari Darurat Banjir dan Longsor, Gubernur ASR Janji Bangun Tanggul

29 Juni 2025
Sungai Meluap, Ratusan Rumah Terendam Banjir di Kendari

Sungai Meluap, Ratusan Rumah Terendam Banjir di Kendari

29 Juni 2025
Dua Kecelakaan Kapal Terjadi di Sulawesi Tenggara, 1 Orang Tewas

Dua Kecelakaan Kapal Terjadi di Sulawesi Tenggara, 1 Orang Tewas

28 Juni 2025
Next Post
Kompolnas Award 2025: Tiga Polsek di Sultra Ikut Visitasi Penilaian Nasional

Kompolnas Award 2025: Tiga Polsek di Sultra Ikut Visitasi Penilaian Nasional

Discussion about this post

Recommended

Pemilihan Rektor UHO 2025–2029 Dinilai Manipulatif

Pemilihan Rektor UHO 2025–2029 Dinilai Manipulatif

1 bulan ago
Biaya Politik Mahal, Banyak Kepala Daerah Akhirnya Korupsi

Biaya Politik Mahal, Banyak Kepala Daerah Akhirnya Korupsi

2 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Term of Service
    • Contact

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Industri
    • Lingkungan
    • Edukasi

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Go to mobile version