News
Home / News / Presiden Prabowo: Tindak Tegas Pelanggaran Standar Beras Premium dan Medium

Presiden Prabowo: Tindak Tegas Pelanggaran Standar Beras Premium dan Medium

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, saat memimpin rapat terbatas bersama para Menteri Kabinet di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025. BPMI

JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran terhadap standar mutu beras premium dan medium yang marak terjadi di pasaran.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat terbatas bersama para Menteri Kabinet di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025.

Dalam rapat tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memaparkan hasil pemeriksaan terbaru terhadap kualitas beras yang beredar di pasaran.

Dari 268 merek beras yang diuji, ditemukan bahwa 212 merek tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Broken-nya ada yang 30, 35, bahkan sampai 50 persen. Ini sangat jauh dari standar maksimal yang diizinkan,” jelas Mentan kepada awak media usai rapat terbatas.

Parlemen 5 Daerah Penghasil Nikel di Indonesia Sepakat Bangun Aliansi

Standar kualitas beras premium dan medium telah diatur dengan ketat oleh pemerintah, termasuk batas kandungan beras patah (broken). Pelanggaran terhadap standar ini dinilai merugikan konsumen dan mencederai prinsip perdagangan yang sehat.

Presiden Prabowo Instruksikan Proses Hukum Ditegakkan

Menindaklanjuti temuan tersebut, Mentan menyebutkan bahwa Presiden Prabowo secara tegas menginstruksikan agar pelanggaran ini ditindak secara hukum tanpa kompromi.

“Arahan Bapak Presiden jelas: tindaklanjuti! Kami sudah koordinasi dengan Kapolri dan Jaksa Agung. Data sudah diverifikasi ulang dan hasilnya sama,” ujar Amran.

Lebih lanjut, pemerintah akan segera menggelar rapat koordinasi terbatas (rakortas) lanjutan guna membahas langkah konkret penegakan hukum dan pengawasan distribusi beras.

Komitmen Pemerintah Jaga Mutu dan Kedaulatan Pangan

Penegakan standar mutu beras ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kedaulatan pangan nasional, melindungi konsumen, serta memastikan produk beras yang beredar sesuai dengan label kualitas yang dijanjikan.

DPR Ungkap Operasi Tambang Tanpa AMDAL di Kolaka, Sultra

Kementerian Pertanian dan aparat penegak hukum dipastikan akan bertindak cepat, termasuk kemungkinan penarikan produk dari pasaran, sanksi administratif, hingga pidana bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

03

Profil Laode Sulaeman, Putra Baubau Sulawesi Tenggara yang Resmi Jadi Dirjen Migas ESDM

04

KORUPSI TAMBANG EMAS: Kejagung Usut Tiga Perusahaan Raksasa di Sulawesi Tenggara

05

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits