• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 19, 2025
  • Login
No Result
View All Result
MediaSultra.com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengapa IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Pemerintah, Ada Apa?

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengapa IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Pemerintah, Ada Apa?

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
No Result
View All Result
MediaSultra.com
No Result
View All Result
Home News

Presiden Prabowo Teken PP Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru, Termasuk di Kendari

by Redaksi MS
19 Juni 2025
in News, Sultra
Reading Time: 2 mins read
0
Presiden Prabowo Teken PP Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru, Termasuk di Kendari

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dok

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembentukan lima pengadilan militer baru di berbagai wilayah strategis Indonesia, termasuk di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penandatanganan PP Nomor 22 dan 23 Tahun 2025 ini dilakukan di Jakarta pada 6 Mei 2025. Kebijakan tersebut menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat sistem peradilan militer nasional yang lebih merata, cepat, dan efisien.

Dalam dokumen resmi yang dirilis pada Kamis (19/6/2025), lima pengadilan militer baru yang dibentuk adalah:

– Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru
– Pengadilan Militer V-18 Kendari
– Pengadilan Militer V-21 Manokwari
– Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan
– Pengadilan Militer Tinggi V Makassar

BeritaTerkait

Pelanggaran Disiplin ASN di Kolaka Utara: Guru SD Terancam Dipecat, 4 Lainnya Menghilang

Pemkot Kendari Gandeng IPB University Garap Sejumlah Program Strategis

Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

Pengadilan Militer Kendari, Jawaban Atas Kebutuhan Keadilan di Sulawesi

Pembentukan Pengadilan Militer V-18 Kendari menjadi angin segar bagi wilayah Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Sebelumnya, perkara militer dari dua provinsi ini harus ditangani oleh pengadilan militer di luar daerah, yang kerap memperlambat proses hukum karena kendala geografis dan beban kerja tinggi.

Kini, dengan adanya pengadilan militer baru di Kendari, akses terhadap keadilan bagi prajurit TNI dan masyarakat sekitar akan lebih cepat, murah, dan mudah dijangkau.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas beban kerja tinggi di pengadilan militer sebelumnya yang mencakup wilayah hukum sangat luas. Dengan lima pengadilan baru tersebut, sistem peradilan akan menjadi lebih terdistribusi dan efektif.

Adapun cakupan wilayah hukum masing-masing pengadilan baru antara lain:

Pekanbaru: Provinsi Riau dan Kepulauan Riau

Kendari: Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah

Manokwari: Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya

Balikpapan: wilayah yang sebelumnya masuk yurisdiksi Pengadilan Militer Tinggi I Medan

Makassar: sebagian wilayah yang sebelumnya ditangani oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya

Pengelolaan dan Pembiayaan

Dalam beleid tersebut juga diatur mengenai pelimpahan perkara yang belum disidangkan ke pengadilan baru, serta pengelolaan personel, aset, dan fasilitas yang akan dikoordinasikan langsung oleh Mahkamah Agung (MA).

Pembiayaan operasional dan pembangunan pengadilan militer baru akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui alokasi MA.

Sementara itu, penyediaan lahan pembangunan gedung pengadilan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Tags: headlineKota KendariPengadilan MiliterPrabowo SubiantoSulawesi Tenggara

Related Posts

Pelanggaran Disiplin ASN di Kolaka Utara: Guru SD Terancam Dipecat, 4 Lainnya Menghilang

Pelanggaran Disiplin ASN di Kolaka Utara: Guru SD Terancam Dipecat, 4 Lainnya Menghilang

19 Juni 2025
Pemkot Kendari Gandeng IPB University Garap Sejumlah Program Strategis

Pemkot Kendari Gandeng IPB University Garap Sejumlah Program Strategis

19 Juni 2025
Status Hukum Asrun Lio Usai Diperiksa 4 Jam, Begini Penjelasan Jaksa

DUGAAN KORUPSI: Kejati Sultra Siap Periksa Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka

19 Juni 2025
Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

19 Juni 2025
WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

19 Juni 2025
KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

19 Juni 2025
Next Post
Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

Discussion about this post

Recommended

PNBP Subsektor Perikanan Tangkap Naik Jadi Rp 512,38 Miliar

PNBP Subsektor Perikanan Tangkap Naik Jadi Rp 512,38 Miliar

3 tahun ago
KKP Komitmen Lindungi Ekosistem Laut dan Pesisir di Luar Kawasan Koservasi

KKP Komitmen Lindungi Ekosistem Laut dan Pesisir di Luar Kawasan Koservasi

3 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Term of Service
    • Contact

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Industri
    • Lingkungan
    • Edukasi
    • Spesial Report

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Go to mobile version