JAKARTA – Ancaman penangkapan di negeri orang masih menghantui nelayan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menyikapi kondisi ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Australia Fisheries Management Authority (AFMA) bergerak cepat menggelar kampanye pencegahan penangkapan ikan ilegal di perairan negara lain, khususnya menyasar nelayan di Buton dan Wakatobi.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Data AFMA menunjukkan, masih ada nelayan asal Buton dan Wakatobi yang ditangkap otoritas Australia karena melanggar batas wilayah saat melaut. Situasi ini tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga berisiko merusak hubungan bilateral antarnegara.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan pemerintah kini lebih menyeluruh. Kampanye tidak hanya menyasar nelayan, tetapi juga melibatkan keluarga nelayan hingga siswa sekolah dasar di wilayah pesisir.
“Upaya ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi nasional dan internasional dalam menekan pelanggaran batas laut yang berpotensi memicu persoalan hukum dan diplomatik,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Jumat (10/4/2026).
Bukan hanya sosialisasi semata, kegiatan yang berlangsung pada 27–30 Maret tersebut juga membekali masyarakat dengan pemahaman konkret.
Materi yang disampaikan mencakup batas wilayah laut Indonesia–Australia, risiko hukum dan ekonomi, keselamatan melaut, hingga pentingnya pengelolaan perikanan berkelanjutan.
Sebagai langkah nyata, nelayan turut diberikan peta tahan air yang memuat informasi batas wilayah laut serta panduan pemanfaatan sumber daya ikan di kawasan perbatasan. Harapannya, kesadaran nelayan meningkat sehingga tidak lagi mengambil risiko melintas ke perairan negara lain.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam melindungi nelayan melalui pendekatan preventif dan kolaboratif. Edukasi, pengawasan, dan kerja sama internasional menjadi kunci untuk menekan praktik penangkapan ikan ilegal sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat pesisir.
Upaya ini diperkuat dengan terbitnya Permen KP Nomor 12 Tahun 2025 yang digagas Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, terkait penanganan nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri akibat penangkapan ikan tanpa izin.
Regulasi tersebut sekaligus memperkuat kerja sama antara KKP dan AFMA dalam kerangka Indonesia–Australia Fisheries Surveillance Forum yang disepakati pada September 2025—sebuah langkah penting untuk memastikan perlindungan nelayan Indonesia di tengah ketatnya pengawasan perairan internasional. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment