Industri
Home / Industri / Menteri ESDM: RKAB Tahunan Perusahaan Tambang Berlaku Tahun Depan

Menteri ESDM: RKAB Tahunan Perusahaan Tambang Berlaku Tahun Depan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Dok

JAKARTA – Pemerintah resmi menyetujui perubahan masa berlaku Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan dari tiga tahun menjadi satu tahun. Kebijakan ini dipastikan mulai berlaku tahun depan, menyusul usulan Komisi XII DPR RI yang menyoroti dampak negatif dari sistem RKAB tiga tahunan.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai rapat kerja bersama Komisi XII DPR di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Bahlil menegaskan bahwa revisi kebijakan RKAB ini penting untuk mengatasi kelebihan pasokan yang telah menekan harga batubara global dan menurunkan penerimaan negara.

“Tata kelola pertambangan harus diperbaiki, baik batubara maupun mineral. Khusus untuk batubara, harga saat ini anjlok karena oversupply. Hal ini akibat RKAB yang disetujui terlalu longgar dan berlaku tiga tahun,” tegas Bahlil.

Dalam paparannya, Bahlil mengungkapkan bahwa dari total konsumsi batubara global sebesar 8–9 miliar ton, hanya sekitar 1,2–1,3 miliar ton yang diperjualbelikan secara internasional.

Paradoks Hilirisasi Nikel: Potensi Melimpah, Daerah Tetap Miskin

Indonesia menyumbang hampir separuh dari volume tersebut, dengan ekspor mencapai 600–700 juta ton.

“RKAB tiga tahunan membuat kita kesulitan menyesuaikan volume produksi dengan kebutuhan pasar. Ketika suplai berlebihan dan permintaan menurun, harga tertekan dan berdampak langsung pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelasnya.

Tak hanya batubara, sektor mineral juga mengalami persoalan serupa. Oleh karena itu, Kementerian ESDM dan Komisi XII DPR sepakat untuk meninjau ulang seluruh regulasi RKAB pada sektor pertambangan secara menyeluruh.

“Penambang kini menghadapi tantangan berat. Nilai tambang turun, PNBP turun, dan kita perlu kebijakan yang adaptif terhadap dinamika pasar. Itu sebabnya RKAB tahunan menjadi langkah yang lebih tepat,” ujar Bahlil.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih fleksibel dan adaptif, sekaligus menjaga keseimbangan antara produksi, kebutuhan industri nasional, serta stabilitas harga komoditas. (MS)

Efek Domino Korupsi Nikel: Ombudsman Daerah Berpotensi Diselidiki Kejagung

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Janji Smelter Nikel di Routa Menguap, Tanah Adat Terus Dikeruk

02

Satgas PKH Sita Lahan Tambang Emas PT Panca Logam Makmur di Bombana

03

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

04

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

05

Breaking News: Gempa M5,1 Guncang Wakatobi, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits