News Seputar Korupsi Sultra
Home / Sultra / Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar

Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dok

JAKARTA – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengalokasian APBD untuk Universitas Sulawesi Tenggara dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp12 miliar lebih.

Laporan itu disampaikan Koalisi Sultra Bersih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026). Mereka menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam proses pengambilalihan yayasan hingga penganggaran dana APBD untuk kampus swasta tersebut.

Perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif, menyebut dugaan persoalan bermula dari berdirinya Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2010 yang mengambil alih aset Unsultra dari yayasan lama yang telah berdiri sejak 1967.

Menurut Aman, saat itu Nur Alam masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara dan juga tercatat sebagai Ketua Pembina yayasan baru tersebut. Kondisi itu dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan karena yayasan sebelumnya didirikan oleh pemerintah daerah.

Tak hanya itu, Koalisi Sultra Bersih juga menyoroti alokasi APBD Provinsi Sultra periode 2014–2021 yang disebut digunakan untuk pembangunan gedung hingga pengadaan aset kampus swasta tersebut.

China Makin Dalam Masuk ke Sultra: Dari Nikel, Mesin, Kini Bidik Sister City Kendari

Mereka merinci dugaan penggunaan APBD mencapai Rp9,1 miliar untuk pembangunan gedung Unsultra serta pengadaan meubelair seperti kursi dan meja kerja pejabat kampus. Total anggaran yang dipersoalkan ditaksir mencapai Rp12.052.951.000.

“Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi di bawah naungan yayasan milik Nur Alam dan kawan-kawan,” ujar Aman Arif.

Koalisi Sultra Bersih menilai dugaan perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri maupun korporasi serta merugikan keuangan negara.

Sejumlah dokumen pendukung juga telah diserahkan kepada KPK untuk memperkuat laporan tersebut.

Koalisi mendesak lembaga antirasuah segera menindaklanjuti kasus ini mengingat nilai kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp12 miliar. (MS Network)

Desa di Sulawesi Tenggara Mulai Tembus Pasar China: 2.273 Koperasi Siap Jadi Mesin Ekspor Baru

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *