KENDARI – Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Aziz, akhirnya divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan setelah Abdul Aziz terbukti menerima suap senilai Rp4,1 miliar.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat 8 Mei 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Aziz terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Selain hukuman penjara, Abdul Aziz juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Abdul Aziz, La Ode Suparno Tammar, membenarkan putusan tersebut.
Menurutnya, vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
“Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan putusan hakim 4 tahun 3 bulan,” ujarnya, Sabtu 9 Mei 2026.
Kasus ini sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Abdul Aziz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Dalam persidangan, terungkap adanya aliran dana dari pihak kontraktor kepada Abdul Aziz dengan total mencapai Rp4,165 miliar.
Fakta persidangan itu menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan kepala daerah tersebut.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang perkara korupsi proyek infrastruktur daerah di Sulawesi Tenggara yang menyeret pejabat publik ke meja hijau. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment