• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 12, 2025
  • Login
No Result
View All Result
MediaSultra.com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Perusakan Karang di TN Wakatobi, Polisi Diminta Periksa Direksi PT WDR

    Perusakan Karang di TN Wakatobi, Polisi Diminta Periksa Direksi PT WDR

    Pulau Kabaena Hancur dan Habis Dikavling Perusahaan Nikel, Siapa yang Peduli?

    Pulau Kabaena Hancur dan Habis Dikavling Perusahaan Nikel, Siapa yang Peduli?

    Wakatobi: Benteng Terakhir Biodiversitas Laut Sultra di Tengah Ekspansi Tambang Nikel

    Wakatobi: Benteng Terakhir Biodiversitas Laut Sultra di Tengah Ekspansi Tambang Nikel

    Gawat! 1.000 Hektare Hutan Mangrove di Konawe Utara Rusak Parah

    Gawat! 1.000 Hektare Hutan Mangrove di Konawe Utara Rusak Parah

    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Perusakan Karang di TN Wakatobi, Polisi Diminta Periksa Direksi PT WDR

    Perusakan Karang di TN Wakatobi, Polisi Diminta Periksa Direksi PT WDR

    Pulau Kabaena Hancur dan Habis Dikavling Perusahaan Nikel, Siapa yang Peduli?

    Pulau Kabaena Hancur dan Habis Dikavling Perusahaan Nikel, Siapa yang Peduli?

    Wakatobi: Benteng Terakhir Biodiversitas Laut Sultra di Tengah Ekspansi Tambang Nikel

    Wakatobi: Benteng Terakhir Biodiversitas Laut Sultra di Tengah Ekspansi Tambang Nikel

    Gawat! 1.000 Hektare Hutan Mangrove di Konawe Utara Rusak Parah

    Gawat! 1.000 Hektare Hutan Mangrove di Konawe Utara Rusak Parah

    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
No Result
View All Result
MediaSultra.com
No Result
View All Result
Home News

Gakkum KLHK Segel Industri Pengolahan Kayu Ilegal di Sulawesi Barat

by Redaksi MS
3 Juli 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
0
Gakkum KLHK Segel Industri Pengolahan Kayu Ilegal di Sulawesi Barat
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAMUJU – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan personil Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat dan personil KOREM 142/TATAG Mamuju, menyegel industri pengolahan kayu ilegal bernama CV. TARA’DE yang beroperasi di Desa Lakahang Utama, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat.

Tim operasi mendatangi industri pengolahan kayu ilegal tersebut pada hari Kamis, 22 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WITA. Sesampainya di lokasi, tim menanyakan terkait dokumen perijinan yang dimiliki industri tersebut dalam proses pengolahan kayu, pemanfaatan kayu, maupun terkait asal usul kayunya. Namun pemilik industri pengolahan kayu tersebut tidak dapat menunjukan dokumen perijinan yang dimintai oleh petugas.

Selanjutnya petugas memerintahkan pemilik untuk menghentikan sementara proses pengolahan kayu di industri pengolahan kayu tersebut. Untuk proses lebih lanjut, tim operasi kemudian mengamankan barang bukti berupa kayu berbagai macam jenis dan ukuran serta mesin pemotong/pengiris kayu.

BeritaTerkait

KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

KLHK Bahas Deforestasi dan Degradasi Hutan Sultra

Rincian barang bukti yang diamankan oleh petugas adalah 102 lembar papan kayu jenis cempaka, 6 batang kayu bantalan jenis cempaka, 10 batang kayu jenis bayam jawa, 49 batang kayu balok jenis mangi, 4 unit mesin bandsaw, dan 1 unit mesin sawmill/serkel. Untuk barang bukti kayu diamankan dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Mamuju dan barang bukti mesin bandsaw serta mesin sawmill/serkel untuk sementara dititiprawatkan ke pemilik.

Tim Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi telah mengambil keterangan terhadap pemodal/penanggung jawab operasional dan pemilik industri pengolahan kayu ilegal tersebut. Untuk pemodal/penanggung jawab operasional dari industri pengolahan kayu ilegal (CV. TARA’DE) statusnya sudah dinaikan dari Saksi menjadi Tersangka, yaitu ZA (49 thn), diduga kuat yang bersangkutan telah cukup bukti sebagai pelaku tindak pidana kehutanan. Tersangka saat ini telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mamuju.

Untuk pemilik industri kayu, yaitu YT (69 thn) statusnya sementara masih sebagai Saksi. Pada saat pengambilan keterangan sebagai Saksi, saudara YT (69) mengeluhkan terkait kondisi kesehatannya yang terganggu. Mengingat kondisi kesehatan saksi tersebut, sehingga tim penyidik belum menaikan status saudara YT (69) menjadi Tersangka, dikhawatirkan nantinya akan memperburuk kondisi kesehatan saksi. Tetapi tim penyidik tetap menjadwalkan untuk mengambil keterangan dan menaikan statusnya menjadi Tersangka setelah yang bersangkutan sudah sehat, untuk sementara yang bersangkutan dititipkan dengan keluarganya.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengapresiasi atas kinerja dan kerja sama tim yang baik dalam penanganan kasus ini. 

“Kami akan proses para pelaku sesuai dengan aturan dan percepat penanganan kasusnya agar memberi efek jera bagi para pelaku perusakan hutan yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat”, tegas Aswin

Dengan kejadian tersebut, Tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e; dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf k; dan/atau Pasal 100 ayat (1) jo Pasal 20 UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, jo Pasal 55 dan 56 KUHP. sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4, Pasal 35 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang dengan pidana penjara paling lama 5  tahun serta pidana denda maksimal Rp2,5 miliar. (Min)

Tags: Illegal LoggingKLHK

Related Posts

Korupsi Bibit Kopi di Koltim, Tiga Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Bibit Kopi di Koltim, Tiga Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

11 Juli 2025
Biaya Politik Mahal, Banyak Kepala Daerah Akhirnya Korupsi

KPK Usut Kasus Tambang di Indonesia Timur, Eks Menteri ESDM Diperiksa

10 Juli 2025
REI Sultra Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo

REI Sultra Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo

10 Juli 2025
Desa Watu Mentade, Bombana Jadi Percontohan Zona Integritas di Sultra

Desa Watu Mentade, Bombana Jadi Percontohan Zona Integritas di Sultra

10 Juli 2025
Siswa di Bombana Muntah-muntah Usai Santap MBG, Dimana Pengawasan?

Program MBG di Kendari Sudah Jangkau 3.500 Penerima Manfaat

10 Juli 2025
Kapolda Sultra Pimpin Penanaman Jagung di Konawe

Kapolda Sultra Pimpin Penanaman Jagung di Konawe

10 Juli 2025
Next Post
Biaya Politik Mahal, Banyak Kepala Daerah Akhirnya Korupsi

Biaya Politik Mahal, Banyak Kepala Daerah Akhirnya Korupsi

Discussion about this post

Recommended

Anggota DPR RI Jaelani Salurkan Alsintan untuk Petani di Kolaka Utara

Anggota DPR RI Jaelani Salurkan Alsintan untuk Petani di Kolaka Utara

2 bulan ago
Spesies Baru Kadal Buta Ditemukan di Pulau Buton, Diberi Nama Jakob Oetama

Spesies Baru Kadal Buta Ditemukan di Pulau Buton, Diberi Nama Jakob Oetama

2 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Term of Service
    • Contact

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Industri
    • Lingkungan
    • Edukasi

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Go to mobile version