News Sultra
Home / Sultra / Fakta dari Sultra: DPR Temukan Risiko Besar Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Fakta dari Sultra: DPR Temukan Risiko Besar Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman. Arsip

KENDARI – Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap fakta penting di balik implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP terbaru.

Di balik kesiapan aparat, tersimpan risiko besar yang berpotensi mengganggu penegakan hukum di daerah.

Rombongan Komisi III DPR RI melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Kamis (16/4/2026) dalam rangka monitoring pelaksanaan KUHP dan KUHAP pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026.

Hadir dalam agenda tersebut Kapolda Sultra Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, Kepala Kejati Sultra Dr. Abdul Qohar, serta Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol. Adri Irniadi.

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan menguji langsung kesiapan implementasi KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku tahun ini.

Ketimpangan Tenaga Kerja di Industri Nikel Sultra Kian Terbuka

“Apakah KUHP dan KUHAP yang baru ini benar-benar sudah berjalan optimal di daerah, itu yang ingin kami pastikan,” ujarnya.

Dari hasil pemantauan, aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara dinilai telah siap menjalankan aturan baru. Namun, kesiapan tersebut belum sepenuhnya didukung oleh perangkat regulasi yang memadai.

Persoalan utama terletak pada belum lengkapnya aturan turunan.

Benny mengungkapkan, sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari KUHP dan KUHAP masih belum rampung. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat implementasi di lapangan.

“Tanpa aturan pelaksana yang jelas, penegakan hukum bisa mengalami kendala serius,” tegasnya.

DPR Bongkar Ketimpangan Bagi Hasil Nikel di Sultra

Selain itu, DPR juga menyoroti penerapan prinsip The Living Law atau hukum yang hidup dalam masyarakat yang hingga kini belum memiliki kejelasan teknis.

Menurut Benny, jika tidak segera diatur secara rinci dalam regulasi turunan, konsep tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.

“Ini harus diperjelas agar tidak menimbulkan perbedaan penerapan di lapangan,” katanya.

Kunjungan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah pusat untuk segera mempercepat penyusunan regulasi turunan KUHP dan KUHAP.

Tanpa langkah cepat, risiko yang teridentifikasi DPR bisa berdampak langsung pada efektivitas penegakan hukum, tidak hanya di Sulawesi Tenggara, tetapi juga di seluruh Indonesia. (MS Network)

Kolaka Jadi Barometer Industri Nikel Hijau Nasional

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Janji Smelter Nikel di Routa Menguap, Tanah Adat Terus Dikeruk

02

Satgas PKH Sita Lahan Tambang Emas PT Panca Logam Makmur di Bombana

03

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

04

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

05

Breaking News: Gempa M5,1 Guncang Wakatobi, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits