Politik
Home / Politik / DPR Setuju Kepala Desa Menjabat 9 Tahun dan Dipilih 2 Kali

DPR Setuju Kepala Desa Menjabat 9 Tahun dan Dipilih 2 Kali

Gedung DPR RI. Dok

JAKARTA – Para kepala desa (kades) kini bisa tersenyum. Pasalnya, masa jabatan kades yang sebelumnya diminta untuk diperpanjang hingga 9 tahun akhirnya disetujui.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Kamis (22/6/2023).

“Baik bapak/ibu sekalian, ini secara mutatis mutandis berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa. Jadi yang (DIM) 430 dan seterusnya yang terkait dengan masa jabatan (masa jabatan 9 tahun) Badan Permusyawaratan Desa juga kita setuju ya?” tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Pertanyaannya itu langsung dijawab ‘setuju’ oleh anggota legislatif yang hadir.

Andi Agtas mengatakan ada tiga hal pokok yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut. Di antaranya yakni kesejahteraan kepala desa dan aparat desa, perubahan komposisi masa jabatan, dan yang terakhir besaran dana desa.

Parlemen 5 Daerah Penghasil Nikel di Indonesia Sepakat Bangun Aliansi

Untuk masa jabatan kades, kini ditetapkan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Hal tersebut tertuang pada pasal 39 ayat 1 yang berbunyi ‘Kepala Desa memegang jabatan selama 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.’

Kemudian, pada ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Setidaknya ada enam fraksi di Baleg DPR yang menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam dua periode. Enam fraksi tersebut adalah Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sedangkan tiga fraksi sisanya, yakni NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat.

Anggota Baleg Supriansa berharap setelah nantinya diundangkan bahwa masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, kepala desa dapat mengabdi lebih baik lagi kepada desa. “Kami bisa menyetujui (revisi undang-undang Desa).

Olehnya itu, pembahasan pada kesempatan ini, kami sangat berharap kepala desa nantinya setelah menjabat 9 tahun (dengan periode jabatan) dua kali, benar-benar mempersembahkan dirinya untuk mengabdi ke desa tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip dari situs dpr.go.id. (Min)

DPR Ungkap Operasi Tambang Tanpa AMDAL di Kolaka, Sultra

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

02

Skandal Nikel di Sultra: Ketua Kadin Anton Timbang Jadi Tersangka Tambang Ilegal

03

ESDM Sanksi 25 Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara, Simak Daftarnya!

04

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

05

194 Pelaku UMKM di Kendari Resmi Terima Bantuan Modal Rp5 Juta

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits