Politik
Home / Politik / DKPP Mulai Periksa KPU Kabupaten Muna Terkait Isu Netralitas Penyenggara Pemilu

DKPP Mulai Periksa KPU Kabupaten Muna Terkait Isu Netralitas Penyenggara Pemilu

Sidang Pemeriksaan KPU Kabupaten Muna Terkait Isu Netralitas Penyenggara Pemilu. Foto: DKPP

KENDARI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 63-PKE-DKPP/I/2025 dan 113-PKE-DKPP/III/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Rabu (21/5/2025).

Dua perkara tersebut diadukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Muna, Al Bazal Naim beserta dua anggotanya yaitu, Munarti dan Mustar.

Teradu dalam dua perkara tersebut adalah Ketua KPU Kabupaten Muna, La Ode Muhamad Askar Adi Jaya (teradu I) , beserta empat anggotanya, yaitu; La Tasman, Alimudin, La Ode Ngkumabusi, dan Wa Ode Lilis Widya Ningsih (masing-masing selaku teradu II- V).

Para pengadu mengungkapkan bahwa terdapat baliho paslon yang belum diturunkan hingga tahapan pemungutan suara telah dilaksanakan.

Selain itu, para teradu diduga telah mencetak baliho yang memuat ajakan untuk memilih pasangan calon (paslon) nomor urut satu saat tahapan masa tenang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024.

Parlemen 5 Daerah Penghasil Nikel di Indonesia Sepakat Bangun Aliansi

“Seharusnya para teradu sudah melakukan pembersihan alat peraga kampanye paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” ungkap Mustar.

Jawaban Teradu

Ketua KPU Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Askar Adi Jaya, yang mewakili para teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh para pengadu. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Tahun 2024 sesuai dengan peraturan dan undang-undang.

Menurut peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024,KPU Kabupaten Muna tidak dibebankan kewajiban untuk melakukan pembersihan, menurunkan, atau menertibkan alat peraga kampanye.

Menurut teradu, yang memiliki kewajiban untuk menurunkan adalah pasangan calon itu sendiri.

Prabowo Batal ke Sultra, Sinyal Buruk Bagi Daerah di Tengah Bayang Skandal Tambang

“Seharusnya pengadu yang secara hukum melakukan pengawasan, jika menemukan alat peraga kampanye yang belum diturunkan sampai hari pemungutan suara maka seharusnya pengadu yang menyampaikan kepada paslon yang bersangkutan,” tegas La Ode Muhammad.

Selanjutnya, Anggota KPU Kabupaten Muna, La Tasman, juga membantah telah mencetak baliho dengan narasi untuk memilih paslon nomor urut satu.

Menurutnya, hal tersebut merupakan asumsi pengadu, karena sesungguhnya yang terdapat dalam baliho tersebut bukanlah angka satu, namun itu adalah gambar kotak segi empat.

Namun, La Tasman melanjutkan, terdapat kesalahan pada percetakan yang menyebabkan garis melintang pembatas kotak tersebut tertutupi oleh latar merah sehingga tidak nampak dan menyerupai angka satu.

“Sesungguhnya baliho tersebut adalah seruan untuk datang ke TPS, dan tidak ada narasi untuk memilih paslon nomor satu sebagaimana didalilkan oleh pengadu,” tutur La Tasman.

Kursi Panas Golkar Sultra: Herry Asiku Terancam, La Ode Darwin Banjir Dukungan DPD II

Untuk diketahui, sidang pemeriksaan kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara antara lain, Iskandar (unsur masyarakat), Suprihaty Prawaty Nengtias (unsur KPU), dan Heri Iskandar (unsur Bawaslu). (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

03

Profil Laode Sulaeman, Putra Baubau Sulawesi Tenggara yang Resmi Jadi Dirjen Migas ESDM

04

KORUPSI TAMBANG EMAS: Kejagung Usut Tiga Perusahaan Raksasa di Sulawesi Tenggara

05

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits