News Buton Sultra
Home / Sultra / Bupati Buton Terancam Sanksi, Kemendagri Dalami Dugaan Pelanggaran

Bupati Buton Terancam Sanksi, Kemendagri Dalami Dugaan Pelanggaran

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. Dok

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya turun tangan menyikapi polemik absennya Bupati Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) Alvin Akawijaya Putra yang diduga hampir sebulan tidak masuk kantor.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan pihaknya sedang mendalami aktivitas sang bupati dan tidak menutup kemungkinan akan menjatuhkan sanksi.

“Kami sudah menerima daftar kegiatan Bupati Buton dalam satu bulan terakhir. Namun tetap akan kami teliti lebih jauh. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu ada potensi sanksi,” tegas Bima Arya, Minggu (21/9/2025).

Polemik ini mencuat setelah 18 September 2025, puluhan warga dan mahasiswa melaporkan Alvin sebagai orang hilang ke Polres Buton.

Aksi tersebut berlanjut dengan demonstrasi ricuh di Kantor Pemda Buton, diwarnai bentrokan antara massa dengan Satpol PP.

UHO Terlempar di Papan Bawah, Cuma Peringkat 30 Nasional Versi Webometrics 2026

Massa yang tergabung dari HMI dan IMM menuding keberadaan bupati misterius karena tak kunjung terlihat di kantor maupun rumah dinasnya. Mereka bahkan menyebar poster bertuliskan “Bupati Hilang” dengan foto wajah Alvin.

Sementara itu, Wakil Bupati Buton, Syarifudin Saafa, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan Alvin tidak hilang, melainkan sedang melaksanakan tugas dinas ke Jakarta dan sejumlah daerah.

Di tengah isu yang memanas, Alvin akhirnya muncul di publik pada Minggu (21/9/2025) saat menghadiri peringatan Maulid Nabi di Baruga Kabupaten Buton.

Ia membantah kabar menghilang dan menjelaskan bahwa kepergiannya ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Kemendagri terkait penyelesaian defisit anggaran Rp22 miliar warisan pemerintahan sebelumnya.

Kontroversi ini kini menjadi sorotan nasional. Publik menunggu apakah klarifikasi Alvin akan meredam tudingan atau justru membuat Kemendagri menjatuhkan sanksi resmi. (MS)

UHO Diultimatum: Tinggalkan Pola Lama atau Tertinggal

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Janji Smelter Nikel di Routa Menguap, Tanah Adat Terus Dikeruk

02

Satgas PKH Sita Lahan Tambang Emas PT Panca Logam Makmur di Bombana

03

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

04

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

05

Breaking News: Gempa M5,1 Guncang Wakatobi, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits