News
Home / News / Besaran Uang Perjalanan Dinas PNS di Sultra Tahun 2026, Berikut Rinciannya

Besaran Uang Perjalanan Dinas PNS di Sultra Tahun 2026, Berikut Rinciannya

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sulawesi Tenggara. Dok

JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan besaran standar biaya perjalanan dinas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang akan berlaku pada tahun anggaran 2026. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Dalam aturan tersebut, biaya perjalanan dinas dalam negeri ditetapkan sebagai batas tertinggi, namun bisa juga dilampaui sesuai kebutuhan dan pertimbangan tertentu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 PMK yang diteken pada 14 Mei 2025.

Berdasarkan regulasi terbaru ini, PNS yang bertugas di Provinsi Sulawesi Tenggara akan mendapatkan uang harian perjalanan dinas dengan rincian sebagai berikut:

Luar kota: Rp 380.000 per orang per hari

Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 150.000 per orang per hari

Nikel Indonesia Mengguncang Dunia: Dari Soroako 1901 ke Ambisi Kendalikan Pasar Global

Diklat: Rp 110.000 per orang per hari

Selain Sulawesi Tenggara, berikut daftar lengkap standar biaya perjalanan dinas PNS untuk seluruh provinsi:

1. Aceh, Kalimantan Tengah

Luar kota: Rp 360.000

Dalam kota >8 jam: Rp 140.000

25 Tahun Otonomi Daerah: Resentralisasi Ancam Desentralisasi

Diklat: Rp 110.000

2. Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah

Luar kota: Rp 370.000

Dalam kota >8 jam: Rp 150.000

Diklat: Rp 110.000

APBN Sulawesi Tenggara Tembus Rp25,67 Triliun, Pajak Tambang Anjlok

3. Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku

Luar kota: Rp 380.000

Dalam kota >8 jam: Rp 150.000

Diklat: Rp 110.000

4. Bangka Belitung, Jawa Timur, Sulawesi Barat

Luar kota: Rp 410.000

Dalam kota >8 jam: Rp 160.000

Diklat: Rp 120.000

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

Luar kota: Rp 420.000

Dalam kota >8 jam: Rp 170.000

Diklat: Rp 130.000

6. Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara

Luar kota: Rp 430.000

Dalam kota >8 jam: Rp 170.000

Diklat: Rp 130.000

7. Nusa Tenggara Barat

Luar kota: Rp 440.000

Dalam kota >8 jam: Rp 180.000

Diklat: Rp 130.000

8. Bali, Papua Barat, Papua Barat Daya

Luar kota: Rp 480.000

Dalam kota >8 jam: Rp 190.000

Diklat: Rp 140.000

9. DKI Jakarta

Luar kota: Rp 530.000

Dalam kota >8 jam: Rp 210.000

Diklat: Rp 160.000

10. Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan

Luar kota: Rp 580.000

Dalam kota >8 jam: Rp 230.000

Diklat: Rp 170.000

Penetapan standar biaya perjalanan dinas PNS tahun 2026 ini menjadi acuan penting dalam pengelolaan anggaran negara, terutama bagi instansi pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk Sulawesi Tenggara. Informasi ini penting diketahui agar pelaksanaan perjalanan dinas tetap efisien, akuntabel, dan sesuai regulasi terkini. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

02

ESDM Sanksi 25 Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara, Simak Daftarnya!

03

Inovasi Pengembangan Lahan Urban di Kendari Layak Jadi Inspirasi

04

194 Pelaku UMKM di Kendari Resmi Terima Bantuan Modal Rp5 Juta

05

Polda Sultra Ringkus 4 IRT Kurir Sabu Jaringan Internasional dari Malaysia

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits