News
Home / News / Besaran Uang Perjalanan Dinas PNS di Sultra Tahun 2026, Berikut Rinciannya

Besaran Uang Perjalanan Dinas PNS di Sultra Tahun 2026, Berikut Rinciannya

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sulawesi Tenggara. Dok

JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan besaran standar biaya perjalanan dinas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang akan berlaku pada tahun anggaran 2026. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Dalam aturan tersebut, biaya perjalanan dinas dalam negeri ditetapkan sebagai batas tertinggi, namun bisa juga dilampaui sesuai kebutuhan dan pertimbangan tertentu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 PMK yang diteken pada 14 Mei 2025.

Berdasarkan regulasi terbaru ini, PNS yang bertugas di Provinsi Sulawesi Tenggara akan mendapatkan uang harian perjalanan dinas dengan rincian sebagai berikut:

Luar kota: Rp 380.000 per orang per hari

Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 150.000 per orang per hari

TNI AL Sergap 2 Kapal Ilegal Pembawa Nikel ke IMIP

Diklat: Rp 110.000 per orang per hari

Selain Sulawesi Tenggara, berikut daftar lengkap standar biaya perjalanan dinas PNS untuk seluruh provinsi:

1. Aceh, Kalimantan Tengah

Luar kota: Rp 360.000

Dalam kota >8 jam: Rp 140.000

Indonesia Quran Hour 2025: Istiqlal Bergema, Syiar Al-Qur’an Satukan Umat

Diklat: Rp 110.000

2. Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah

Luar kota: Rp 370.000

Dalam kota >8 jam: Rp 150.000

Diklat: Rp 110.000

2 Nelayan Tewas dalam Tabrakan Perahu dan Kapal Tongkang di Perairan Sultra

3. Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku

Luar kota: Rp 380.000

Dalam kota >8 jam: Rp 150.000

Diklat: Rp 110.000

4. Bangka Belitung, Jawa Timur, Sulawesi Barat

Luar kota: Rp 410.000

Dalam kota >8 jam: Rp 160.000

Diklat: Rp 120.000

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

Luar kota: Rp 420.000

Dalam kota >8 jam: Rp 170.000

Diklat: Rp 130.000

6. Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara

Luar kota: Rp 430.000

Dalam kota >8 jam: Rp 170.000

Diklat: Rp 130.000

7. Nusa Tenggara Barat

Luar kota: Rp 440.000

Dalam kota >8 jam: Rp 180.000

Diklat: Rp 130.000

8. Bali, Papua Barat, Papua Barat Daya

Luar kota: Rp 480.000

Dalam kota >8 jam: Rp 190.000

Diklat: Rp 140.000

9. DKI Jakarta

Luar kota: Rp 530.000

Dalam kota >8 jam: Rp 210.000

Diklat: Rp 160.000

10. Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan

Luar kota: Rp 580.000

Dalam kota >8 jam: Rp 230.000

Diklat: Rp 170.000

Penetapan standar biaya perjalanan dinas PNS tahun 2026 ini menjadi acuan penting dalam pengelolaan anggaran negara, terutama bagi instansi pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk Sulawesi Tenggara. Informasi ini penting diketahui agar pelaksanaan perjalanan dinas tetap efisien, akuntabel, dan sesuai regulasi terkini. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

03

Muncul Desakan Agar Izin Perusahaan Nikel PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) Dicabut, Ada Apa?

04

Kawasan Wallacea Didorong Masuk Taman Nasional dan Warisan Dunia

05

Sulawesi Tenggara Buka Peluang Investasi Industri Pengolahan Ikan Skala Besar

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits