News
Home / News / Banyak Pengelola Ruang Laut Terancam Denda Rp5 Juta Per Hari, Kenapa?

Banyak Pengelola Ruang Laut Terancam Denda Rp5 Juta Per Hari, Kenapa?

Pemanfaatan Ruang Laut untuk Pelabuhan Jety Pertambangan Nikel. Dok

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pentingnya kepatuhan pelaporan tahunan bagi pemegang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Jika lalai, sanksi administratif sebesar Rp5 juta per hari siap menanti!

Doni Ismanto Darwin, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, mengatakan bahwa laporan tahunan ini harus diserahkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan cq. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut.

“Kami sudah berulang kali mengingatkan bahwa keterlambatan, apalagi ketidakpatuhan dalam pelaporan, akan dikenakan sanksi tegas,” ujar Doni dalam keterangan resminya, Minggu (27/4/2025).

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.28/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, serta Permen KP No.31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Sanksi administratif sebesar Rp5 juta per hari akan dikenakan jika laporan tidak disampaikan tepat waktu.

Skandal Nikel di Sultra: Ketua Kadin Anton Timbang Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Apa Saja yang Harus Dilaporkan?

Dalam laporan tahunan KKPRL, pemegang wajib menyampaikan:

  • Kemajuan dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha.
  • Realisasi penggunaan dan pemanfaatan ruang laut berdasarkan perizinan yang dimiliki.
  • Komitmen terhadap pengelolaan lingkungan serta tanggung jawab sosial ekonomi untuk masyarakat pesisir.

“Ini menjadi cermin komitmen pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan dan bertanggung jawab,” kata Doni.

Sejak lima tahun terakhir, KKP telah menerbitkan 2.530 dokumen KKPRL. Namun, menurut data Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, sekitar 739 pemegang dokumen tercatat belum atau terlambat menyerahkan laporan tahunan.

Sebagai catatan, batas akhir pelaporan mengacu pada tanggal penerbitan dokumen KKPRL masing-masing. Misalnya, jika dokumen terbit pada 24 Agustus 2023, maka laporan tahunan wajib masuk sebelum 23 Agustus tiap tahunnya.

Nikel Indonesia Mengguncang Dunia: Dari Soroako 1901 ke Ambisi Kendalikan Pasar Global

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menambahkan bahwa pelaporan tahunan memberi kepastian hukum atas kegiatan pemanfaatan ruang laut. Tanpa laporan, masa berlaku KKPRL hanya dua tahun.

Apabila setelah dua tahun tidak ada tindak lanjut melalui izin usaha, maka dokumen KKPRL otomatis dianggap tidak berlaku. Sebaliknya, jika telah terbit izin usaha, masa berlaku KKPRL akan mengikuti izin tersebut, bahkan bisa sampai 20 tahun, tergantung jenis usaha.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, KKPRL adalah persyaratan utama untuk mengurus izin usaha melalui Online Single Submission (OSS).

“Jika tidak ada laporan tentang terbitnya izin usaha pemanfaatan ruang laut, kami anggap masa berlaku KKPRL hanya dua tahun saja,” pungkas Fajar. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

25 Tahun Otonomi Daerah: Resentralisasi Ancam Desentralisasi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

02

Skandal Nikel di Sultra: Ketua Kadin Anton Timbang Jadi Tersangka Tambang Ilegal

03

ESDM Sanksi 25 Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara, Simak Daftarnya!

04

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

05

194 Pelaku UMKM di Kendari Resmi Terima Bantuan Modal Rp5 Juta

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits