Industri Seputar Nikel
Home / Seputar Nikel / Bahlil Rem Mendadak Kenaikan Royalti Nikel, Ada Apa?

Bahlil Rem Mendadak Kenaikan Royalti Nikel, Ada Apa?

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5/2026). File ESDM

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menunda penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) iuran produksi untuk sejumlah komoditas mineral logam seperti nikel, timah, emas, perak, tembaga hingga kromium.

Keputusan itu diambil setelah gelombang masukan dan keberatan dari pelaku usaha tambang mengemuka dalam proses konsultasi publik yang digelar pemerintah.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema tarif baru yang saat ini beredar belum menjadi keputusan final pemerintah.

Menurutnya, seluruh rancangan kebijakan masih berada dalam tahap uji publik dan akan dievaluasi ulang agar tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap industri pertambangan nasional.

“Amanah Undang-Undang itu adalah setiap peraturan yang akan kita buat diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku. Dan selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas, harus kita membangun formulasi baru. Saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5/2026).

APBN Sulawesi Tenggara Mulai Tersendat: Dana Desa Dipangkas 62 Persen, Ribuan Desa Terancam

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai berhitung ulang terhadap dampak kenaikan royalti minerba di tengah kondisi industri yang masih menghadapi fluktuasi harga komoditas global, tekanan biaya produksi, serta kebutuhan investasi hilirisasi yang terus membesar.

Bahlil menegaskan, materi penyesuaian tarif yang telah disosialisasikan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) bukanlah keputusan resmi.

Pemerintah, kata dia, masih membuka ruang dialog dengan asosiasi pertambangan dan pelaku industri untuk mencari formulasi yang dianggap lebih adil.

“Sekali lagi saya katakan bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan. Tapi itu baru istilahnya uji publik,” katanya.

Sebelumnya, Ditjen Minerba Kementerian ESDM telah menggelar konsultasi publik secara daring pada Jumat (8/5) terkait rencana penyesuaian tarif PNBP iuran produksi mineral. Kebijakan itu menjadi perhatian besar industri karena berpotensi memengaruhi margin usaha, arus investasi, hingga daya saing smelter nasional.

Kota Kendari, Sulawesi Tenggara Tak Berdaya Hadapi Banjir: Status Darurat Diumumkan

Isu kenaikan PNBP juga muncul di tengah ambisi besar pemerintah mendorong hilirisasi mineral, khususnya nikel, yang selama beberapa tahun terakhir menjadi tulang punggung investasi industri baterai kendaraan listrik di Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah menilai penyesuaian tarif PNBP diperlukan agar negara memperoleh manfaat lebih optimal dari eksploitasi sumber daya alam yang nilainya terus meningkat.

Namun pemerintah juga menghadapi dilema untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan industri.

Karena itu, pemerintah kini membuka pembahasan lebih luas, mulai dari besaran tarif, interval harga komoditas, masa transisi kebijakan, hingga dampaknya terhadap kepastian regulasi dan iklim investasi pertambangan nasional.

Kebijakan ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu paling sensitif di sektor minerba dalam beberapa bulan ke depan, terutama bagi industri nikel yang saat ini menjadi motor utama hilirisasi dan ekspor Indonesia. (MS Network)

Konawe Utara, Sulawesi Tenggara Diterjang Banjir Parah: Akses Terputus, Desa-Desa Terisolir

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *