Bombana Sultra
Home / Sultra / Satgas PKH Sita 24 Ribu Hektare Lahan Sawit Ilegal di Bombana, Sultra

Satgas PKH Sita 24 Ribu Hektare Lahan Sawit Ilegal di Bombana, Sultra

Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) saat menyita dan mengambil alih 24.223 hektare lahan milik PT Sampe Wali di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Ist

BOMBANA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pemerintah menertibkan dan mengambil alih 24.223 hektare lahan milik PT Sampe Wali di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, setelah perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat dalam pemanfaatan izin konsesi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa lahan konsesi seluas 24.415 hektare yang seharusnya digunakan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) justru dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

ā€œIzin konsesi sudah dicabut oleh Kementerian LHK, dan kini 24.223 hektare lahan berada di bawah penguasaan Satgas,ā€ ujar Anang, Rabu (14/8/2025).

Pelanggaran Berulang dan Status Ilegal

PT Sampe Wali disebut telah menerima peringatan selama bertahun-tahun, namun tetap mengabaikan teguran pemerintah. Dengan pencabutan izin ini, seluruh aktivitas kelapa sawit di lokasi tersebut kini berstatus ilegal.

Satgas PKH yang terdiri dari gabungan Kejaksaan, TNI, Polri, dan BPKP akan memberikan rekomendasi pengelolaan baru untuk memulihkan fungsi kawasan. Potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini masih dalam proses perhitungan resmi.

Teror Agraria di Angata, Konawe Selatan: 50 Rumah Dibakar

Satgas Juga Sasar Kawasan Konservasi

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa penertiban tidak hanya fokus pada lahan sawit, tetapi juga tiga taman nasional yang selama ini banyak dirambah.

ā€œKami akan mengembalikan kawasan tersebut ke ekosistem aslinya. Perlindungan hutan harus berjalan bersamaan dengan penegakan hukum,ā€ tegas Febrie.

Komitmen Jaga Hutan Sulawesi Tenggara

Kasus PT Sampe Wali menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha di sektor kehutanan dan perkebunan untuk mematuhi perizinan yang berlaku.

Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga hutan Sulawesi Tenggara dari perambahan ilegal, demi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekonomi daerah. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA ChannelĀ disini

Kendari New Port: Episentrum Baru Ekspor Nikel di Tengah Ledakan Industri Sulawesi Tenggara

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

02

Kendari Butuh Terobosan Besar untuk Genjot Investasi di Tahun 2025

03

Profil Laode Sulaeman, Putra Baubau Sulawesi Tenggara yang Resmi Jadi Dirjen Migas ESDM

04

Harga BBM Pertamina Naik per 1 Juli, Berikut Daftarnya

05

Kota Bau-Bau Miliki 3 Modal Strategis Sebagai Pusat Pertumbuhan Industri Pariwisata

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits