Sultra Bombana
Home / Sultra / Bombana / Satgas PKH Sita 24 Ribu Hektare Lahan Sawit Ilegal di Bombana, Sultra

Satgas PKH Sita 24 Ribu Hektare Lahan Sawit Ilegal di Bombana, Sultra

Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) saat menyita dan mengambil alih 24.223 hektare lahan milik PT Sampe Wali di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Ist

BOMBANA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pemerintah menertibkan dan mengambil alih 24.223 hektare lahan milik PT Sampe Wali di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, setelah perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat dalam pemanfaatan izin konsesi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa lahan konsesi seluas 24.415 hektare yang seharusnya digunakan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) justru dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

“Izin konsesi sudah dicabut oleh Kementerian LHK, dan kini 24.223 hektare lahan berada di bawah penguasaan Satgas,” ujar Anang, Rabu (14/8/2025).

Pelanggaran Berulang dan Status Ilegal

PT Sampe Wali disebut telah menerima peringatan selama bertahun-tahun, namun tetap mengabaikan teguran pemerintah. Dengan pencabutan izin ini, seluruh aktivitas kelapa sawit di lokasi tersebut kini berstatus ilegal.

Satgas PKH yang terdiri dari gabungan Kejaksaan, TNI, Polri, dan BPKP akan memberikan rekomendasi pengelolaan baru untuk memulihkan fungsi kawasan. Potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini masih dalam proses perhitungan resmi.

Skandal Nikel di Sultra: Ketua Kadin Anton Timbang Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Satgas Juga Sasar Kawasan Konservasi

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa penertiban tidak hanya fokus pada lahan sawit, tetapi juga tiga taman nasional yang selama ini banyak dirambah.

“Kami akan mengembalikan kawasan tersebut ke ekosistem aslinya. Perlindungan hutan harus berjalan bersamaan dengan penegakan hukum,” tegas Febrie.

Komitmen Jaga Hutan Sulawesi Tenggara

Kasus PT Sampe Wali menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha di sektor kehutanan dan perkebunan untuk mematuhi perizinan yang berlaku.

Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga hutan Sulawesi Tenggara dari perambahan ilegal, demi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekonomi daerah. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Nikel Indonesia Mengguncang Dunia: Dari Soroako 1901 ke Ambisi Kendalikan Pasar Global

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

02

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

03

Skandal Nikel di Sultra: Ketua Kadin Anton Timbang Jadi Tersangka Tambang Ilegal

04

ESDM Sanksi 25 Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara, Simak Daftarnya!

05

Inovasi Pengembangan Lahan Urban di Kendari Layak Jadi Inspirasi

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits