JAKARTA – Isu privatisasi pantai kembali mencuat dan menjadi sorotan publik, usai munculnya laporan pelarangan akses masyarakat ke Pantai Binongko, Labuan Bajo.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa laut dan pantai merupakan milik bersama (common property) yang tidak boleh dikuasai sepihak oleh pelaku usaha pariwisata, termasuk resort mewah.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menyatakan bahwa larangan masyarakat mengakses pantai seperti yang terjadi di Labuan Bajo tidak bisa dibenarkan.
“Kami sudah mencoba menjembatani persoalan ini. Laut adalah milik bersama, tidak boleh diprivatisasi oleh siapa pun, termasuk pengusaha resort,” tegas Doni, Kamis, 17 April 2025.
KKP menegaskan bahwa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang dikantongi pelaku usaha bukan merupakan surat kepemilikan, melainkan izin dasar untuk menjalankan aktivitas secara legal di wilayah laut dalam jangka waktu tertentu.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Ditjen PRL KKP, Fajar Kurniawan, mengungkapkan bahwa enam penginapan mewah di Labuan Bajo, termasuk yang viral karena menutup akses Pantai Binongko, telah dipanggil untuk klarifikasi.
“Seluruh penginapan itu memang memiliki KKPRL, namun pemiliknya juga wajib menjalankan 16 kewajiban yang melekat dalam dokumen tersebut,” jelas Fajar.
Beberapa kewajiban tersebut antara lain: Menjaga keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat lokal, Menjamin akses bagi nelayan kecil dan masyarakat yang telah lama beraktivitas di area tersebut, Menghindari konflik sosial dengan warga sekitar, Menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada KKP.
Kejadian Serupa Pernah Terjadi
Privatisasi pantai bukan hal baru di Indonesia. Sebelumnya, sejumlah kasus serupa pernah terjadi di berbagai wilayah pesisir:
Bali: Sejumlah resort di kawasan Jimbaran dan Seminyak sempat disorot karena membatasi akses masyarakat ke pantai dengan memasang pagar atau penjagaan ketat. Hal ini memicu protes dari warga dan aktivis lingkungan yang menilai bahwa pantai seharusnya tetap menjadi ruang publik.
Lombok: Kasus pelarangan masyarakat mengakses Pantai Pink oleh pengelola wisata juga sempat viral. Masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas wisata dan perikanan di wilayah tersebut merasa terpinggirkan.
Anyer, Banten: Warga sempat melaporkan kesulitan mengakses beberapa titik pantai yang dikuasai hotel atau pengembang wisata, padahal pantai merupakan aset alam yang seharusnya bisa dinikmati oleh siapa saja.
Kejadian-kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan agar pemanfaatan ruang laut dan wilayah pesisir tetap berkeadilan bagi semua pihak.
Pengusaha Diminta Patuhi Aturan, Masyarakat Diharap Bijak
Fajar menambahkan, keberadaan pelaku usaha di wilayah pesisir dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja baru. Oleh karena itu, masyarakat juga diimbau untuk menghargai pelaku usaha yang telah menjalankan bisnis secara legal dan patuh aturan.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa izin KKPRL adalah ilegal dan akan ditindak oleh pengawas KKP. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post