Politik
Home / Politik / DPR Setuju Kepala Desa Menjabat 9 Tahun dan Dipilih 2 Kali

DPR Setuju Kepala Desa Menjabat 9 Tahun dan Dipilih 2 Kali

Gedung DPR RI. Dok

JAKARTA – Para kepala desa (kades) kini bisa tersenyum. Pasalnya, masa jabatan kades yang sebelumnya diminta untuk diperpanjang hingga 9 tahun akhirnya disetujui.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Kamis (22/6/2023).

“Baik bapak/ibu sekalian, ini secara mutatis mutandis berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa. Jadi yang (DIM) 430 dan seterusnya yang terkait dengan masa jabatan (masa jabatan 9 tahun) Badan Permusyawaratan Desa juga kita setuju ya?” tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Pertanyaannya itu langsung dijawab ‘setuju’ oleh anggota legislatif yang hadir.

Andi Agtas mengatakan ada tiga hal pokok yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut. Di antaranya yakni kesejahteraan kepala desa dan aparat desa, perubahan komposisi masa jabatan, dan yang terakhir besaran dana desa.

DPR Setujui 16 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA, Siapa Saja? 

Untuk masa jabatan kades, kini ditetapkan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Hal tersebut tertuang pada pasal 39 ayat 1 yang berbunyi ‘Kepala Desa memegang jabatan selama 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.’

Kemudian, pada ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Setidaknya ada enam fraksi di Baleg DPR yang menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam dua periode. Enam fraksi tersebut adalah Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sedangkan tiga fraksi sisanya, yakni NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat.

Anggota Baleg Supriansa berharap setelah nantinya diundangkan bahwa masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, kepala desa dapat mengabdi lebih baik lagi kepada desa. “Kami bisa menyetujui (revisi undang-undang Desa).

Olehnya itu, pembahasan pada kesempatan ini, kami sangat berharap kepala desa nantinya setelah menjabat 9 tahun (dengan periode jabatan) dua kali, benar-benar mempersembahkan dirinya untuk mengabdi ke desa tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip dari situs dpr.go.id. (Min)

Perempuan Bangsa Bergerak, Salurkan Bantuan di Buton Sulawesi Tenggara

Top News

01

Memalukan! Dua Pejabat Inspektorat Konawe Kepulauan Nekat Korupsi Rp1,2 Miliar

02

Prabowo Sikat Koruptor! Giliran Nadiem Makarim Digulung Kejagung

03

Korupsi Kapal Pesiar Mewah di Sulawesi Tenggara: 2 Orang Resmi Tersangka

04

Episentrum Itu Bernama Sultra, Poros Ekonomi Baru Indonesia Timur

05

Sri Mulyani Buka Suara: Isu Mundur dari Kabinet Prabowo, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru






Jadwal Sholat

⏳ Mengambil jadwal sholat...
Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





⚽ Jadwal Pertandingan

  • Real Betis Balompié vs Real Sociedad de FútbolPrimera Division19 Sep 2025 - 02:00 WIB
  • Girona FC vs Levante UDPrimera Division20 Sep 2025 - 19:00 WIB
  • Real Madrid CF vs RCD Espanyol de BarcelonaPrimera Division20 Sep 2025 - 21:15 WIB