News
Home / News / Women’s March Jakarta 2026 Ricuh, Massa Bawa 9 Tuntutan

Women’s March Jakarta 2026 Ricuh, Massa Bawa 9 Tuntutan

Massa Women's March Jakarta 2026 di atas mobil komando saat dihadang barikade polisi di Jalan MH Thamrin
Massa Women's March Jakarta 2026 dihadang barikade polisi saat long march dari Simpang Sarinah menuju Patung Kuda, Jakarta, 7 November 2026. Sumber: Tempo/Magang/Anastacia Annette

JAKARTA – Aksi Women’s March Jakarta 2026 yang digelar di Jakarta Pusat pada Sabtu, 7 November 2026, sempat diwarnai ketegangan antara massa dan aparat kepolisian. Massa yang didominasi perempuan berkumpul di kawasan Simpang Sarinah, Jalan MH Thamrin, sejak sekitar pukul 06.30 WIB, lalu bergerak dalam long march menuju kawasan Patung Kuda di Jalan Medan Merdeka Selatan. Di tengah perjalanan, barisan peserta dihadang barikade polisi di persimpangan Jalan MH Thamrin dan Jalan Kebon Sirih, hingga terjadi aksi saling dorong sekitar pukul 07.55-07.58 WIB.

Ketegangan bermula ketika polisi menghentikan laju barisan dan mengarahkan massa memutar arah atau mengikuti jalur pengalihan yang telah disiapkan. Peserta memprotes penghentian itu karena mereka mengaku sudah menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kepolisian jauh sebelum aksi digelar. Seorang orator dari atas mobil komando kemudian meminta tim advokasi dan pengacara maju untuk bernegosiasi dengan aparat. Setelah sempat tertahan, peserta akhirnya melanjutkan perjalanan dan menyampaikan aspirasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, tepatnya di depan gedung BSI Tower, yang ruas jalannya ditutup selama aksi berlangsung.

Sembilan Tuntutan yang Dibawa Massa

Dalam aksi bertema “Negara Menindas, Kita Lawan!” itu, perwakilan Aliansi Women’s March Jakarta membacakan sembilan tuntutan kepada pemerintah. Pertama, massa menuntut keadilan ekonomi dan perlindungan sosial universal, termasuk menurunkan harga kebutuhan pokok, memprioritaskan APBN untuk layanan publik, serta mengakui dan melindungi kerja perawatan, buruh, dan pekerja migran. Kedua, mereka menuntut penghapusan kekerasan, diskriminasi, dan kriminalisasi berbasis gender, seksualitas, disabilitas, agama, pekerjaan, identitas, maupun status sosial. Ketiga, massa menuntut jaminan hak atas tubuh, kesehatan, dan kehidupan bebas kekerasan, termasuk layanan kesehatan reproduksi dan aborsi yang aman, pencegahan femisida dan kekerasan dalam rumah tangga, serta pemulihan korban kekerasan seksual.

Keempat, massa menuntut penghentian kekerasan berbasis gender di ruang digital sekaligus perlawanan terhadap sensor dan represi digital, serta jaminan perlindungan data pribadi, kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi. Kelima, mereka mendesak legislasi berbasis hak asasi manusia yang disusun dengan partisipasi publik yang bermakna, termasuk pengesahan regulasi yang melindungi kelompok marginal dan pembatalan aturan yang memperluas diskriminasi serta sensor. Keenam, massa menuntut penghentian militerisasi ruang sipil dan kriminalisasi pembela hak asasi manusia, termasuk penarikan TNI dan Polri dari jabatan serta ruang-ruang sipil, disertai pembentukan mekanisme perlindungan pembela HAM yang efektif.

Ketujuh, massa menuntut penghentian kolonialisme di Tanah Papua serta diakhirinya pendekatan kekerasan dan militeristik terhadap rakyat Papua. Kedelapan, mereka menuntut keadilan ekologis dan penghentian pembangunan yang merampas ruang hidup masyarakat, dengan kebijakan iklim dan industri digital yang mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan. Kesembilan, massa menuntut penghentian kebijakan publik yang membahayakan rakyat, termasuk evaluasi dan penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) bila keselamatan tidak dapat dijamin, serta pemulihan dan restitusi penuh bagi seluruh korban.

Timnas Batal Tanding November, TC Tujuh Hari di Bali

Femisida dan RUU yang Mendesak

Salah satu sorotan utama aksi adalah krisis femisida, yakni pembunuhan terhadap perempuan yang didasari alasan gender. Massa menilai persoalan itu sudah berada pada tahap krisis nasional dan membutuhkan penanganan darurat dari pemerintah. Mereka mendesak negara mengakui femisida sebagai krisis nasional, membangun indikator bahaya untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga dan femisida, serta memastikan perlindungan dan pemulihan yang dapat diakses seluruh korban kekerasan seksual.

Massa juga mendesak pengesahan sejumlah regulasi yang dinilai tertunda lama, yakni Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan RUU Masyarakat Adat. RUU PPRT disebut telah mengendap di parlemen selama lebih dari dua dekade tanpa kepastian hukum, padahal jutaan pekerja rumah tangga rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.

Seorang orator aksi menyampaikan kekecewaan atas penghadangan itu dari atas mobil komando. “Kami turun ke jalan secara damai untuk menyuarakan hak-hak dasar perempuan, pengesahan RUU PPRT, RUU Masyarakat Adat, serta menuntut perhatian serius atas krisis femisida yang terus terjadi. Sangat disayangkan akses kami menuju Patung Kuda justru dihalangi dan didorong mundur seperti ini,” katanya.

Pajak Pembalut dan Kritik Program MBG

Penolakan pajak pembalut menjadi salah satu tuntutan yang paling menonjol di lapangan. Peserta aksi menilai menstruasi merupakan kebutuhan biologis perempuan, bukan gaya hidup, sehingga produk pembalut tidak semestinya dikenai pajak. “Kita berusaha menyuarakan bahwa setop memajaki sesuatu yang sudah menjadi haknya, karena menstruasi bukan gaya hidup,” kata Alya, peserta aksi berusia 25 tahun. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan pembalut yang diperdagangkan di Indonesia memang tergolong barang kena pajak dengan beban efektif PPN 11 persen, dan menegaskan pajak itu bukan dikenakan khusus atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang.

Polemik pajak pembalut juga mendapat respons dari pemerintah dan parlemen. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menegaskan pembalut bukan barang mewah dan meminta kebijakan itu dikaji ulang. Komnas Perempuan menilai pajak atas produk menstruasi bias gender, sementara sejumlah anggota DPR mendesak pemerintah meninjau ulang pengenaannya. Persoalan ini juga dibawa ke Mahkamah Konstitusi melalui uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang terdaftar dengan nomor perkara 406/PUU-XXIV/2026.

Jenazah Terakhir Korban Heli MI-17 di Seruyan Dievakuasi

Di sisi lain, massa mendesak program MBG dihentikan dan anggarannya dialihkan ke sektor pendidikan dan pembangunan. Alya menyebut korban keracunan program itu telah mencapai 50.000 orang. “MBG juga sebaiknya disetop karena baru jalan dua tahun, sudah 50.000 korbannya keracunan, bukan bergizi lagi,” ucapnya.

Angka yang disampaikan peserta itu berbeda dengan data yang telah dipublikasikan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mencatat 43.838 korban dugaan keracunan MBG di 36 provinsi sejak Januari 2025 hingga akhir Agustus 2026, sementara data Kementerian Kesehatan per 11 Mei 2026 mencatat 449 kejadian luar biasa keracunan pangan dengan sekitar 38.000 orang terdampak. Selisih angka tersebut menunjukkan data korban keracunan MBG masih diperdebatkan dan belum ada satu angka resmi yang disepakati semua pihak.

Massa juga mengkritik keterwakilan perempuan di pemerintahan yang dinilai belum setara dengan laki-laki. Mereka mendorong paritas gender, yakni komposisi 50 berbanding 50 antara perempuan dan laki-laki dalam pengambilan kebijakan. “Harusnya ditetapkan paritas, di mana 50-50 antara kuota gender perempuan dan laki-laki, karena pemerintah saat ini tidak menerapkan kesetaraan,” ujar Alya. Undang-Undang Pemilu saat ini baru mewajibkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon anggota legislatif, dan angka itu pun belum tercapai dalam komposisi kursi DPR.

Aksi Berakhir di Medan Merdeka Selatan

Setelah sempat tertahan di Jalan MH Thamrin, massa akhirnya menyampaikan aspirasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, di depan gedung BSI Tower. Perwakilan aliansi membacakan sembilan tuntutan di kawasan Patung Kuda, sementara peserta membawa poster dan spanduk serta berkumpul di sekitar mobil komando untuk berorasi. Namun, laporan mengenai jalur akhir massa berbeda-beda: satu liputan menyebut peserta akhirnya berhasil melewati barisan polisi dan melanjutkan perjalanan menuju Monas, sementara rekaman Kompas.com menunjukkan mobil komando beserta barisan peserta dibelokkan ke arah Gambir. Perbedaan laporan mengenai rute akhir ini masih diperdebatkan.

Tidak ada laporan mengenai korban luka maupun penangkapan dalam liputan yang dirujuk artikel ini. Aksi Women’s March merupakan gerakan tahunan yang diadaptasi secara global untuk menyuarakan kesetaraan gender, keadilan sosial, dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Di Indonesia, gerakan ini menjadi wadah konsolidasi masyarakat sipil, buruh perempuan, mahasiswa, dan komunitas adat untuk menuntut reformasi hukum yang berpihak pada kelompok rentan.

Margarito: Januari 2027 Ada Wapres Baru?

Koordinator aksi Vivi menegaskan perjuangan kesetaraan gender tidak dapat dipisahkan dari persoalan lain. “Keadilan gender tidak mungkin hadir tanpa adanya keadilan ekonomi, tanpa adanya keadilan ekologis, kebebasan sipil, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya. Pernyataan itu merangkum pesan utama aksi hari itu: persoalan perempuan berkaitan erat dengan keadilan ekonomi, lingkungan, dan kebebasan sipil.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *