KENDARI – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menyatakan berkas perkara satu terduga pelaku utama pengeroyokan terhadap kader Muhammadiyah asal Kota Kendari telah lengkap atau P21. Terduga pelaku berinisial LAR itu diduga menjadi pelaku utama dalam peristiwa yang terjadi di kawasan Pelabuhan Feri Amolengo-Labuan pada September lalu. Kepastian status P21 tersebut disampaikan pada Jumat, 6 November 2026, dan langsung mendapat tanggapan dari Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Kendari.
Sekretaris Umum PC IMM Kota Kendari, Azman, menyampaikan apresiasi atas langkah Kejari Konawe Selatan yang telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan P21 terhadap satu pelaku bukanlah akhir dari penegakan hukum dalam perkara ini. Menurut Azman, perkara pengeroyokan tersebut merupakan satu rangkaian peristiwa yang dilakukan bersama-sama sehingga penanganannya tidak boleh dipisah-pisah.
P21 Satu Pelaku Bukan Akhir
“Kami apresiasi Kejari Konsel sudah P21. Tapi kami tegaskan, P21 terhadap satu pelaku bukan akhir. Perkara ini tidak boleh dipisah-pisah,” kata Azman dalam keterangannya, Jumat, 6 November 2026.
Ia menegaskan bahwa keadilan dalam perkara ini harus ditegakkan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang diduga terlibat. Penanganan yang hanya menyasar satu orang, menurut dia, tidak mencerminkan keadilan yang utuh bagi korban maupun publik.
“Keadilan tidak boleh setengah-setengah. Tangkap semua pelaku, adili dalam satu perkara,” ujar Azman. Pernyataan itu menegaskan sikap PC IMM Kota Kendari yang menolak pemisahan perkara atau splitsing dalam kasus tersebut. PC IMM menilai mengadili satu pelaku sementara dua pelaku lain masih buron merupakan bentuk ketidakadilan yang berpotensi mengaburkan konstruksi fakta di persidangan.
Dua Terduga Pelaku Masih Buron
Pengeroyokan itu terjadi pada Minggu, 20 September 2026, di kawasan Pelabuhan Feri Amolengo-Labuan, Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan. Korban dalam peristiwa tersebut adalah Laode Sabilu, kader Muhammadiyah asal Kota Kendari. Berdasarkan keterangan Azman, peristiwa itu dilakukan bersama-sama oleh beberapa orang, sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban dalam satu perkara yang sama.
Azman mendesak Kapolres Konawe Selatan, Polsek Kolono, dan Tim Khusus Polres Konawe Selatan untuk segera melakukan penangkapan nyata terhadap dua terduga pelaku yang masih dalam pencarian. Ia meminta aparat tidak hanya menyampaikan imbauan kepada keluarga para pelaku, melainkan mengambil langkah penegakan hukum yang konkret. Menurut PC IMM, penangkapan terhadap seluruh pelaku menjadi syarat agar perkara ini dapat diadili secara utuh dan adil.
Tahap II Diminta Jadi Evaluasi
Azman juga meminta Kejari Konawe Selatan tidak terburu-buru melimpahkan perkara ke pengadilan sebelum seluruh pelaku ditangkap. Tahap II perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 12 November 2026. PC IMM meminta momentum tersebut dijadikan sebagai evaluasi penanganan perkara, bukan sebagai penutup perkara secara parsial yang hanya menyasar satu pelaku.
Bila dalam waktu yang wajar dua pelaku lain tak kunjung ditangkap, PC IMM Kota Kendari menyatakan akan menempuh langkah lanjutan. Langkah itu antara lain mengadukan penanganan perkara ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. PC IMM menilai langkah pengaduan tersebut diperlukan agar penanganan perkara mendapat perhatian dan pengawasan yang lebih luas.
Latar Penertiban Pelabuhan Amolengo
Kasus ini memiliki latar persoalan penertiban di kawasan Pelabuhan Feri Amolengo-Labuan yang sebelumnya disuarakan PC IMM Kota Kendari melalui aksi damai pada 28 September 2026. Dalam aksi itu, PC IMM menuntut penertiban total pelabuhan setelah peristiwa pengeroyokan yang menimpa kader Muhammadiyah. Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara saat itu berjanji melakukan penertiban total dan memberikan tenggat waktu tiga kali dua puluh empat jam untuk membuktikannya.
Ketua Umum PC IMM Kota Kendari, Dirman, menyatakan sebulan telah berlalu sejak janji tersebut disampaikan, namun tidak ada inspeksi mendadak maupun tindakan nyata yang terlihat, menurut penilaian PC IMM. Ia menilai kondisi penyeberangan masih belum tertib dan hak penumpang yang tertib masih terabaikan.
“Satu bulan lebih kami memberikan ruang konstitusional bagi Dishub Sultra untuk membuktikan nyalinya. Kenyataannya, pintu penyeberangan kita masih amburadul, hak-hak penumpang yang tertib terus diinjak oleh kepentingan sepihak para calo, dan rasa aman publik digadaikan. Ini bukan lagi sekadar kelalaian struktural, melainkan pembiaran yang nyata. Jika nakhoda instansi ini tidak lagi mampu menertibkan jajarannya, maka pintu keluar adalah pilihan yang paling terhormat.”
PC IMM juga meminta Gubernur Sulawesi Tenggara mencopot Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelabuhan Amolengo. Keduanya dinilai gagal total dalam menertibkan pelabuhan dan menutup mata terhadap tiket ilegal, percaloan, mafia antrean yang disebut jalur siluman, serta premanisme. PC IMM juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara memperluas penyelidikan ke oknum petugas pelabuhan yang diduga ikut menikmati aliran dana atau upeti dari sistem antrean ilegal.
Hingga Sabtu, 7 November 2026, belum ada tanggapan resmi dari Gubernur Sulawesi Tenggara maupun Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara atas desakan pencopotan tersebut. Sementara itu, jadwal penyeberangan feri Amolengo-Labuan kembali normal pada 6 November 2026 dengan tiga armada yang melayani enam trip per hari. Normalisasi jadwal itu terjadi setelah KMP Rajawali selesai menjalani docking, menurut pernyataan Kepala UPTD Pelabuhan Amolengo, Idham Halid.

Comment