KENDARI — Penyidikan dugaan korupsi anggaran makan dan minum di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terus berkembang.
Terbaru, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan seorang tersangka berinisial R pada Selasa (20/10/2026), sehingga jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang.
Dua tersangka sebelumnya adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, dan seorang mantan bendahara pengeluaran pembantu berinisial JI.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran belanja makan dan minum untuk jamuan tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara pada tahun anggaran 2022–2023.
Berdasarkan perhitungan sementara yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,23 miliar.
Penetapan tersangka ketiga menjadi perkembangan penting dalam pengusutan perkara yang menyeret mantan pejabat tertinggi birokrasi Pemprov Sultra tersebut.
Kejati Kembangkan Penyidikan
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan penetapan R sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Menurut Enjang, penyidik menetapkan R setelah mendalami perkara dugaan penyalahgunaan anggaran makan dan minum tamu gubernur dan wakil gubernur untuk periode 2022–2023.
Namun, informasi yang tersedia belum mengungkap identitas lengkap R, jabatan yang bersangkutan ketika dugaan penyimpangan terjadi, maupun peran spesifiknya dalam perkara tersebut.
Kejati Sultra juga belum merinci dalam keterangan yang dikutip sumber berita tersebut apakah penetapan tersangka baru disertai penahanan.
Peran R menjadi salah satu aspek yang perlu diperjelas untuk memahami hubungan antara tersangka baru dan pihak-pihak yang lebih dahulu ditetapkan dalam perkara ini.
Asrun Lio dan Dugaan Cashback
Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik menetapkan Asrun Lio dan JI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum.
Asrun, yang menjabat Sekda Sultra pada periode terkait, disebut bertindak sebagai pengguna anggaran. Sementara itu, JI merupakan mantan bendahara pengeluaran pembantu pada Biro Umum Sekretariat Daerah Sulawesi Tenggara.
Penyidik juga mengungkap dugaan penerimaan uang kembali (cashback) dari rumah makan yang ditunjuk sebagai penyedia jasa.
Dugaan tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu ditelusuri untuk mengungkap mekanisme transaksi, aliran dana, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Kerugian Negara Rp4,23 Miliar
Dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,23 miliar menjadi salah satu fokus utama dalam perkara ini.
Besaran tersebut sebelumnya diberitakan berdasarkan perhitungan sementara yang disampaikan dalam proses penyidikan. Nilai final kerugian negara perlu merujuk pada hasil perhitungan resmi yang digunakan dalam penanganan perkara.
Untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, penyidik perlu menelusuri dokumen anggaran, bukti pemesanan, tagihan penyedia, pembayaran, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan selama 2022–2023.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi dan transaksi juga diperlukan untuk menguji kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana pemerintah.
Penetapan tiga tersangka belum dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan konstruksi perkara. Publik masih menunggu penjelasan lebih lengkap mengenai bagaimana dugaan penyimpangan berlangsung, siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan, dan bagaimana kerugian negara tersebut dihitung.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Bertambahnya jumlah tersangka memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana penyidikan akan mengungkap rangkaian pengelolaan anggaran makan dan minum di lingkungan Pemprov Sultra.
Dengan tiga orang kini berstatus tersangka, perkembangan berikutnya yang dinantikan adalah penjelasan mengenai identitas dan peran R, kelanjutan penyidikan, serta pengungkapan rangkaian transaksi yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kasus ini bukan hanya menyangkut penetapan tersangka, tetapi juga tuntutan publik agar penggunaan anggaran pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan setiap dugaan penyimpangan ditangani sesuai hukum. (MS Network)

Comment