KENDARI — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum tahun 2022–2023.
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat praktik penerimaan uang kembali (cashback) dari rumah makan yang ditunjuk sebagai penyedia jasa.
Selain Asrun Lio, penyidik juga menetapkan mantan Bendahara Sekretariat Daerah Sulawesi Tenggara berinisial JI sebagai tersangka. JI diketahui menjabat sebagai bendahara pembantu pada periode 2020–2024.
Keduanya menjalani penahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sultra pada Kamis (15/10/2026).
Asrun Lio dibawa menggunakan mobil tahanan untuk selanjutnya ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari. Sementara itu, JI ditahan selama 20 hari di rumah tahanan khusus perempuan Kelas III.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran makan dan minum di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara selama periode 2022–2023. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Diduga Terima Uang Kembali dari Rumah Makan
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga menerima uang kembali dari rumah makan yang ditunjuk dalam pelaksanaan kegiatan makan dan minum.
Menurut Enjang, Asrun Lio diduga menggunakan uang yang diterimanya untuk kepentingan pribadi.
Dugaan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam penyidikan, terutama untuk mengungkap mekanisme penunjukan penyedia jasa, aliran dana, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran pemerintah.
Namun, nilai uang yang diduga diterima masing-masing tersangka dan besaran pasti kerugian negara belum dirinci dalam informasi yang tersedia.
Puluhan Saksi Telah Diperiksa
Penyidik Kejati Sultra telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Sejumlah saksi yang disebut telah dimintai keterangan antara lain mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan mantan Ketua KONI Sultra Afian.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk menelusuri pelaksanaan kegiatan, mekanisme pengelolaan anggaran, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Asrun Lio juga telah menjalani dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tertinggi birokrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara itu menandai perkembangan penting dalam penanganan dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintah daerah.
Penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terperinci konstruksi perkara, aliran dana, peran masing-masing pihak, serta besaran kerugian keuangan negara.
Asrun Lio dan JI tetap memiliki hak untuk membela diri. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada keduanya harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (MS Network)

Comment