JAKARTA — Konflik pertambangan nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, yang berujung bentrokan antara warga dan pihak perusahaan pada awal Oktober 2026, memicu tuntutan penegakan hukum dari Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)–Jakarta. Mereka mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kacci Purnama Indah (PT KPI), penghentian operasional PT Astima Konstruksi (ASKON), serta pemeriksaan pimpinan Batu Karang Group yang disebut sebagai perusahaan induk dari entitas yang dipersoalkan.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan kantor pusat PT ASKON di kawasan Kuningan, Jakarta, pada 14 Oktober 2026. Mahasiswa menilai dugaan pelanggaran perizinan pertambangan, persoalan lingkungan, dan konflik dengan masyarakat perlu diusut secara menyeluruh.
Bentrokan Morowali: Enam Orang Terluka, 75 TKA Dievakuasi
Bentrokan di kawasan operasional PT ASKON di Desa Matarape, Kecamatan Sombori Kepulauan, Morowali, terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026. Insiden tersebut bermula dari aksi unjuk rasa masyarakat yang kemudian berkembang menjadi pemblokiran jalan dan bentrokan fisik di area perusahaan.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini menyatakan enam orang terluka dalam insiden tersebut. Lima korban merupakan warga lokal yang mengalami luka akibat benda tajam, sedangkan satu korban lainnya merupakan warga negara asing.
Bentrokan juga mengakibatkan kerusakan aset perusahaan, termasuk lima unit mobil operasional jenis light vehicle (LV) dan lima unit alat berat.
Polisi kemudian mengevakuasi 75 tenaga kerja asing (TKA) ke Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurut keterangan kepolisian pada awal Oktober, para TKA tersebut masih berstatus saksi ketika pemeriksaan dan pendataan berlangsung.
Personel gabungan dari Brimob dan Polres Morowali juga disiagakan di kawasan operasional perusahaan untuk mengantisipasi kemungkinan konflik susulan.
Di balik bentrokan tersebut, persoalan dampak lingkungan menjadi salah satu sumber keresahan masyarakat.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyebut warga memprotes debu dari lalu lintas truk pengangkut material tambang atau hauling yang masuk hingga ke dalam rumah.
Keluhan tersebut menyoroti persoalan yang lebih luas, yakni dampak aktivitas pertambangan terhadap kehidupan masyarakat di sekitar kawasan operasional perusahaan.
Persoalan inilah yang kemudian menjadi bagian dari konteks tuntutan mahasiswa dalam aksi di Jakarta.
Mahasiswa Soroti Dugaan Pelanggaran Pertambangan
Dalam aksi pada 14 Oktober, penanggung jawab demonstrasi, Eghy Seftiawan, menyatakan bahwa berdasarkan temuan lapangan dan laporan masyarakat, PT KPI diduga tidak memiliki dokumen perizinan yang sah untuk menjalankan aktivitas pertambangan.
Koalisi juga mempertanyakan dasar perizinan operasional PT ASKON serta dugaan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Selain persoalan izin pertambangan dan kehutanan, mahasiswa menyoroti dugaan ketidaksesuaian perizinan jalan hauling dan lokasi terminal khusus atau jetty yang digunakan dalam kegiatan operasional.
Eghy menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima koalisi, Dinas Bina Marga menyebut PT ASKON tidak memiliki izin melintas untuk jalan hauling yang digunakan.
“Ini adalah pelanggaran yang sangat serius,” kata Eghy dalam orasinya.
Atas dasar dugaan tersebut, mahasiswa mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum memeriksa dokumen perizinan, wilayah operasi pertambangan, penggunaan kawasan hutan, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Mereka juga meminta agar aktivitas pertambangan dan pengangkutan yang dipersoalkan dihentikan sementara sampai pemeriksaan menyeluruh selesai.
Namun, tuduhan yang disampaikan mahasiswa tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan instansi berwenang. Status perizinan masing-masing perusahaan serta ada atau tidaknya pelanggaran harus ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Batu Karang Group Ikut Disorot
Tuntutan mahasiswa tidak hanya menyasar PT KPI dan PT ASKON. Mereka juga mendesak aparat memeriksa pimpinan Batu Karang Group, yang disebut sebagai perusahaan induk dari entitas yang dipersoalkan.
Eghy meminta aparat menelusuri struktur kepemilikan, hubungan pengendalian antarkorporasi, serta kemungkinan keterlibatan manajemen perusahaan induk dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan operasional.
“Kami tidak hanya menuntut pimpinan PT KPI dan PT ASKON untuk diperiksa. Kami juga mendesak agar pimpinan Batu Karang Group selaku perusahaan induk turut diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban secara korporasi. Jangan hanya anak perusahaan yang disalahkan, tetapi induknya juga harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Koalisi juga meminta aparat menelusuri aliran dana perusahaan apabila ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang.
Meski demikian, status sebagai perusahaan induk tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Pertanggungjawaban korporasi maupun individu harus didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sepuluh Tuntutan kepada Pemerintah
Dalam aksi tersebut, Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta menyampaikan sepuluh tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, mencabut IUP PT KPI dan izin operasional PT ASKON apabila terbukti melanggar ketentuan perizinan, kehutanan, dan lingkungan hidup.
Kedua, menghentikan sementara aktivitas pertambangan, pengangkutan, dan operasional perusahaan yang dipersoalkan sampai audit serta proses hukum selesai.
Ketiga, menolak aktivitas pertambangan PT KPI dan PT ASKON sebelum seluruh kewajiban hukum, lingkungan, dan sosial dipenuhi.
Keempat, mendesak Kapolri dan Bareskrim Polri membentuk tim gabungan bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polda Sulawesi Tengah untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pertambangan, penggunaan kawasan hutan, pencemaran lingkungan, serta bentrokan di Desa Matarape.
Kelima, meminta pemeriksaan terhadap pimpinan dan direksi PT KPI, PT ASKON, serta Batu Karang Group apabila terdapat bukti yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana.
Koalisi merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahannya.
Keenam, mendesak penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perusahaan dan pihak-pihak yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana.
Ketujuh, meminta Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mengawal penanganan perkara sesuai kewenangannya.
Kedelapan, mendesak penelusuran transaksi keuangan perusahaan apabila ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang.
Kesembilan, meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memfasilitasi atau melindungi kegiatan ilegal, termasuk aparat penegak hukum, aparatur sipil negara, dan pejabat daerah, apabila terdapat bukti pelanggaran hukum.
Kesepuluh, mendesak pemeriksaan terhadap pimpinan Batu Karang Group untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan atau dasar pertanggungjawaban korporasi atas kegiatan entitas di bawahnya.
Koalisi menegaskan bahwa tuntutan tersebut bertujuan mendorong penegakan hukum yang transparan serta memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan bukti.
Mendesak Penegakan Hukum dan Perlindungan Warga
Eghy menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum untuk mendorong penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan perbaikan tata kelola pertambangan nikel.
Menurutnya, penanganan bentrokan di Morowali tidak cukup berhenti pada penanganan kerusakan aset dan pemeriksaan orang-orang yang berada di lokasi. Aparat juga perlu menelusuri akar konflik, termasuk keluhan masyarakat mengenai debu dari aktivitas pengangkutan material tambang serta dugaan pelanggaran perizinan.
“Saya dan teman-teman hadir bukan untuk menebar kebencian, melainkan untuk mendorong perbaikan tata kelola pertambangan nikel yang selama ini meninggalkan luka ekologis dan sosial. Kami membawa tuntutan yang konstruktif, disertai rekomendasi solutif agar persoalan ini tidak terus berulang,” kata Eghy.
Ia menegaskan koalisi akan terus mengawal tuntutan tersebut, termasuk desakan agar pimpinan Batu Karang Group diperiksa.
Rangkaian peristiwa ini menempatkan persoalan perizinan pertambangan, dampak lingkungan, dan hubungan perusahaan dengan masyarakat sebagai isu yang perlu ditangani secara serius. Namun, penetapan tanggung jawab hukum terhadap perusahaan maupun individu tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Hingga naskah ini disusun, belum tersedia keterangan resmi dari PT KPI, PT ASKON, dan Batu Karang Group mengenai tuduhan serta tuntutan mahasiswa. (MS Network)

Comment