Seputar Nikel
Home / Seputar Nikel / JATAM Bongkar Sisi Gelap Hilirisasi Nikel

JATAM Bongkar Sisi Gelap Hilirisasi Nikel

Peta sebaran pertambangan nikel, smelter, dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara untuk kebutuhan industri (captive power plant) di Maluku Utara. Data JATAM menunjukkan terdapat 67 izin konsesi nikel dengan luas mencapai 247.101,95 hektare serta 11 titik smelter berdasarkan data Kementerian ESDM per Mei 2026. Peta ini menyoroti luasnya ekspansi industri ekstraktif dan infrastruktur energi yang menopang kegiatan pengolahan mineral di wilayah tersebut. Foto: JATAM

JAKARTA — Ekspansi industri nikel senilai Rp180 triliun di Maluku Utara menghadirkan dua gambaran yang kontras. Pemerintah dan pengelola kawasan industri Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memandang investasi tersebut sebagai langkah strategis untuk membangun ekosistem baterai kendaraan listrik (EV) terintegrasi.

Namun, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyoroti dugaan kerusakan lingkungan, konflik ruang hidup, dan tekanan sosial yang menurut organisasi tersebut membayangi ekspansi industri di Halmahera Tengah.

Perbedaan perspektif itu mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto meluncurkan empat proyek industri yang memasuki tahap komersialisasi, memulai pembangunan tujuh proyek baru, dan melepas ekspor perdana baterai kendaraan listrik di kawasan IWIP pada 8 Oktober 2026.

Total investasi dalam rangkaian proyek tersebut diumumkan mencapai US$10,2 miliar atau sekitar Rp180 triliun.

Dalam siaran pers tertanggal 12 Oktober 2026, JATAM mempertanyakan apakah ekspansi hilirisasi tersebut benar-benar menghasilkan kesejahteraan yang sebanding dengan nilai investasi, atau justru memperbesar beban lingkungan dan sosial yang ditanggung masyarakat di sekitar kawasan industri.

Sultra Butuh Ambulans Udara

Organisasi tersebut menilai keberhasilan hilirisasi tidak cukup diukur melalui nilai investasi, kapasitas produksi, dan peningkatan ekspor. Perlindungan lingkungan, akses masyarakat terhadap sumber daya alam, kondisi ketenagakerjaan, dan pemerataan manfaat ekonomi juga harus menjadi bagian dari evaluasi.

Indonesia Bangun Ekosistem Baterai EV

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan pengembangan IWIP diarahkan untuk mengintegrasikan pengolahan mineral, produksi material baterai, manufaktur baterai kendaraan listrik, hingga industri pendukung dan daur ulang.

Menurut Rosan, pengembangan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas hilirisasi dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global baterai kendaraan listrik.

Pemerintah berharap integrasi industri dapat meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri sekaligus memperluas aktivitas manufaktur dan manfaat ekonomi bagi daerah.

Akhir Sengketa Tambang Nikel Bososi Pratama

Data yang disampaikan pemerintah menunjukkan realisasi investasi di Maluku Utara mencapai Rp423,7 triliun selama periode 2021 hingga Juni 2026. Pada semester I 2026, realisasi investasi provinsi tersebut dilaporkan mencapai Rp65,4 triliun, meningkat 46% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kabupaten Halmahera Tengah menyumbang realisasi investasi sebesar Rp55,7 triliun pada periode yang sama.

Perekonomian Maluku Utara juga dilaporkan tumbuh 15,35% secara tahunan pada triwulan II 2026. Industri pengolahan menyumbang hampir separuh produk domestik regional bruto provinsi tersebut, sementara surplus perdagangan pada 2025 mencapai Rp31,1 triliun, dengan ekspor didominasi produk olahan nikel.

Secara nasional, pemerintah mencatat realisasi investasi semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun, meningkat 7,2%, dengan penyerapan lebih dari 1,4 juta tenaga kerja langsung. Sektor hilirisasi disebut menyumbang hampir 30% dari total realisasi investasi, dan lebih dari 75% investasi hilirisasi direalisasikan di luar Jawa.

Angka-angka tersebut menggambarkan besarnya peran investasi dan industri pengolahan dalam transformasi ekonomi Indonesia. Namun, indikator pertumbuhan ekonomi dan realisasi investasi belum dengan sendirinya menunjukkan bagaimana manfaat tersebut didistribusikan kepada masyarakat di sekitar kawasan industri.

Jejak Tambang Nikel Harita Group di Wawonii Disoal, Reklamasi PT GKP Dipertanyakan

Sebelas Proyek Perluas Rantai Industri

Empat proyek yang memasuki tahap komersialisasi mencakup industri material baterai berbasis nikel, sel baterai kendaraan listrik, aluminium, dan alat berat listrik.

PT Blue Sparking Energy mengembangkan fasilitas produksi mixed hydroxide precipitate (MHP), material antara untuk industri baterai berbasis nikel, dengan kapasitas yang dilaporkan mencapai 67.000 ton per tahun.

PT REPT Battero Indonesia memiliki kapasitas produksi sel baterai kendaraan listrik sebesar 8 gigawatt-jam (GWh) per tahun.

Di sektor aluminium, PT Pioneer Aluminium Industries mengembangkan fasilitas produksi aluminium melalui proses elektrolisis dengan kapasitas 300.000 ton per tahun. Sementara itu, PT XCMG Indonesia Manufacturing mengembangkan fasilitas produksi alat berat berbasis listrik dengan kapasitas 700 unit per tahun.

Tujuh proyek lainnya memasuki tahap pembangunan. Proyek-proyek tersebut meliputi PT Guang Ching Nickel Cobalt untuk material baterai berbasis nikel, PT Inno Prima Material untuk separator baterai, PT Tinci Materials Indonesia untuk elektrolit baterai, PT Weda Bay Aluminium dan PT Bintang Karya Aluminium untuk industri aluminium, PT Foton Guangqing Motor Indonesia untuk kendaraan berat listrik, serta PT Flatsolar Energy Indonesia untuk kaca fotovoltaik yang digunakan dalam industri energi surya.

Pengembangan ini memperluas cakupan industri di kawasan Weda Bay, dari pengolahan mineral hingga manufaktur berbagai produk turunan.

Presiden Direktur IWIP Kevin He mengatakan perkembangan tersebut menandai fase baru bagi kawasan industri, yang tidak lagi hanya berfokus pada pemurnian nikel, tetapi juga mencakup produksi material baterai, aluminium, dan kendaraan berat listrik.

Menurut IWIP, sebelas proyek tersebut diproyeksikan membuka hingga 13.950 lapangan kerja tambahan. Perusahaan juga menyatakan lebih dari 100.000 karyawan telah menjadi bagian dari ekosistem kawasan industri.

Angka tersebut merupakan proyeksi dan klaim yang disampaikan pengelola kawasan. Realisasi lapangan kerja baru, kualitas pekerjaan, serta besarnya manfaat ekonomi yang diterima masyarakat lokal perlu dinilai berdasarkan data aktual.

JATAM Pertanyakan Distribusi Manfaat Hilirisasi

Di tengah optimisme pemerintah dan pengelola kawasan, JATAM menyoroti persoalan kemiskinan di Halmahera Tengah.

Mengutip data yang dirujuk dari sektor pertambangan, organisasi tersebut menyebut jumlah izin konsesi nikel di Indonesia meningkat dari 381 menjadi 419 selama periode 2024–2026. Maluku Utara disebut memiliki 67 izin dengan luas konsesi mencapai 247.101,95 hektare.

JATAM juga mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan indeks kedalaman kemiskinan atau P1 di Halmahera Tengah mencapai 1,17 pada 2025, yang disebut sebagai angka tertinggi kedua di Maluku Utara.

Organisasi tersebut menyatakan indeks itu tidak pernah turun di bawah angka 1 sepanjang periode 2021–2025.

Indeks kedalaman kemiskinan menggambarkan rata-rata kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Indikator ini bukan persentase penduduk miskin, tetapi memberikan gambaran mengenai seberapa jauh kondisi pengeluaran penduduk miskin dari garis kemiskinan.

Bagi JATAM, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antara besarnya investasi ekstraktif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

Namun, hubungan sebab-akibat antara kegiatan industri dan kondisi kemiskinan tidak dapat ditentukan hanya dari kedua indikator tersebut. Penilaian yang menyeluruh membutuhkan data mengenai pendapatan rumah tangga, penyerapan tenaga kerja lokal, perubahan mata pencaharian, harga kebutuhan pokok, serta distribusi manfaat ekonomi.

Persoalan utamanya adalah memastikan bahwa pertumbuhan industri tidak hanya meningkatkan angka investasi dan produksi, tetapi juga menghasilkan perbaikan kesejahteraan yang dapat dirasakan masyarakat.

Lima Sungai Menjadi Sorotan

Persoalan lingkungan menjadi bagian paling tajam dari kritik JATAM terhadap ekspansi industri di sekitar IWIP.

Organisasi tersebut menyoroti lima sungai yang dinilai penting bagi kehidupan masyarakat Halmahera Tengah, yakni Sungai Sagea, Kobe, Wosia atau Woesna, Ake Doma, dan Ake Sake.

Menurut JATAM, sungai-sungai tersebut berperan dalam pemenuhan kebutuhan air, kegiatan pertanian, penyediaan sumber pangan, dan praktik kebudayaan lokal.

JATAM mengeklaim aktivitas industri dan perusahaan pemasok di sekitar IWIP telah meningkatkan tekanan terhadap sumber daya air. Organisasi tersebut juga menyebut akses masyarakat ke Sungai Wosia dan Ake Sake telah dibatasi.

Dalam hasil pengujian laboratorium yang dilakukan pada 2023, JATAM melaporkan konsentrasi nikel total sebesar 4,55 miligram per liter di Sungai Ake Doma, 4,37 mg/L di Sungai Wosia, dan 4,84 mg/L di Sungai Kobe.

JATAM membandingkan hasil tersebut dengan angka 0,5 mg/L yang dirujuk dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Berdasarkan pembanding tersebut, konsentrasi yang dilaporkan berada sekitar 8,7 hingga 9,7 kali lebih tinggi.

Untuk Sungai Sagea–Boki Maruru, JATAM menyebut pengujian pada 2024 menunjukkan nilai warna air sebesar 74,72 unit platinum-cobalt (Pt-Co).

Temuan tersebut menjadi dasar bagi organisasi itu untuk memperingatkan adanya persoalan kualitas air di wilayah yang mengalami ekspansi industri.

Meski demikian, hasil pengujian tersebut perlu dibaca berdasarkan parameter yang diperiksa, lokasi dan waktu pengambilan sampel, metode pengujian, serta kategori baku mutu yang berlaku. Nilai warna air juga tidak dapat digunakan sendirian untuk membuktikan keberadaan unsur pencemar tertentu.

Penetapan sumber pencemaran secara definitif memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sumber air, aktivitas industri, dan faktor lingkungan lainnya.

Karena itu, verifikasi independen atas hasil laboratorium dan pemantauan kualitas air secara berkala menjadi penting untuk menilai tingkat risiko yang sebenarnya dihadapi masyarakat.

Kebutuhan Air Industri dan Masyarakat

JATAM juga menyoroti kebutuhan air untuk mendukung pengembangan operasi IWIP.

Dalam siaran persnya, organisasi tersebut memperkirakan kebutuhan air baku kawasan industri mencapai 27.000 meter kubik per hari, terdiri atas 15.000 m³ dari Sungai Sagea dan 12.000 m³ dari Sungai Kobe, Sake, dan Wosia.

JATAM membandingkan kebutuhan tersebut dengan estimasi kebutuhan air minum penduduk Halmahera Tengah sebesar 10.667 m³ per hari.

Perbandingan ini menimbulkan pertanyaan mengenai ketersediaan air dan persaingan penggunaan sumber daya antara kegiatan industri dan kebutuhan masyarakat.

Namun, angka kebutuhan industri dan kebutuhan domestik tidak secara otomatis menunjukkan adanya kekurangan air. Penilaian tersebut membutuhkan data mengenai debit sungai, volume pengambilan aktual, ketersediaan air pada musim berbeda, kualitas air, dan sistem distribusi.

JATAM memperingatkan bahwa penurunan kualitas atau ketersediaan air dapat berdampak pada kehidupan masyarakat, mulai dari kebutuhan rumah tangga dan irigasi hingga sumber pangan seperti ikan, udang, dan sogili.

Apabila sumber air setempat tidak lagi dapat digunakan dengan aman, masyarakat berpotensi menghadapi biaya tambahan untuk mendapatkan air bersih dan kehilangan sebagian sumber pangan yang sebelumnya tersedia dari lingkungan sekitar.

Risiko Kesehatan Memerlukan Pemantauan

JATAM memperingatkan potensi risiko kesehatan akibat paparan polutan dari kegiatan pertambangan dan pengolahan mineral.

Organisasi tersebut menyoroti kobalt, arsenik, kadmium, kromium, merkuri, dan timbal, yang dalam kondisi paparan tertentu dapat membahayakan kesehatan manusia.

Dampak kesehatan bergantung pada jenis unsur, konsentrasi, jalur masuk ke tubuh, durasi paparan, serta kondisi individu. Sejumlah logam berat dan metaloid diketahui dapat menimbulkan gangguan kesehatan apabila paparannya melampaui tingkat yang aman.

Namun, potensi bahaya secara umum tidak membuktikan bahwa masyarakat di sekitar IWIP telah mengalami penyakit tertentu akibat aktivitas industri.

Penetapan hubungan sebab-akibat memerlukan pengujian lingkungan dan pangan, pengukuran paparan, serta pemeriksaan kesehatan yang memadai.

Pemantauan kualitas air, udara, tanah, dan pangan secara berkala karena itu menjadi penting. Hasil pemantauan juga perlu dipublikasikan agar masyarakat dapat memahami kondisi lingkungan dan risiko yang mungkin dihadapi.

Konflik Lahan dan Hak Masyarakat

Selain persoalan lingkungan, JATAM menyoroti dugaan tekanan terhadap warga yang menolak atau mengkritik aktivitas industri.

Organisasi tersebut mengaitkan perkembangan IWIP sebagai Objek Vital Nasional dengan pembangunan fasilitas aparat keamanan di sekitar kawasan, termasuk Markas Komando Brimob Batalyon C Pelopor di Desa Lelilef Sawai dan pembentukan Kodim 1512/Weda.

JATAM mengemukakan kasus seorang petani di Desa Gemaf yang menurut organisasi tersebut dipanggil polisi atas dugaan menghalangi kegiatan pertambangan. Organisasi itu juga menyatakan kebun milik petani tersebut digusur untuk pembangunan jalan angkut atau hauling PT Weda Bay Nickel tanpa negosiasi yang memadai.

Kasus lain menyangkut Husen Mahmud, seorang pekerja mekanik IWIP yang menurut JATAM dilaporkan ke polisi setelah menyampaikan kritik mengenai jam kerja dan hak pekerja melalui media sosial.

JATAM menilai kasus-kasus tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai ruang bagi masyarakat dan pekerja untuk menyampaikan keberatan.

Namun, status hukum setiap perkara, dasar pemanggilan atau pelaporan, proses pembebasan lahan, serta keterangan pihak terkait perlu diperiksa sebelum kesimpulan mengenai kriminalisasi atau pelanggaran hukum dapat ditetapkan.

Transparansi prosedur, akses terhadap mekanisme pengaduan, serta perlindungan hak pekerja dan masyarakat merupakan bagian penting dalam mengelola konflik di kawasan industri.

Nelayan Menghadapi Tekanan Ekonomi

JATAM juga menyoroti dampak yang menurut organisasi tersebut dirasakan masyarakat pesisir Teluk Weda.

Aktivitas industri, reklamasi pantai, pencemaran perairan, dan perubahan kondisi muara disebut berpotensi memengaruhi ekosistem pesisir, termasuk terumbu karang dan padang lamun yang menjadi habitat penting bagi biota laut.

Menurut JATAM, perluasan kawasan industri juga berpotensi mempersempit ruang gerak nelayan dan mengurangi akses terhadap daerah penangkapan ikan.

Jika lokasi tangkap semakin jauh atau hasil tangkapan berkurang, nelayan dapat menghadapi peningkatan biaya bahan bakar dan operasional.

JATAM turut menyoroti insiden kapal kargo yang dilaporkan menabrak rumpon milik nelayan di Halmahera Tengah. Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut untuk menarik dan mengumpulkan ikan di lokasi tertentu.

Kerusakan rumpon dapat menimbulkan kerugian ekonomi, terutama bagi nelayan yang bergantung pada alat tersebut.

Namun, besarnya dampak terhadap hasil tangkapan, pendapatan nelayan, dan harga ikan perlu ditentukan berdasarkan data lapangan serta keterangan nelayan dan instansi terkait.

Hilirisasi Baterai dan Ketergantungan pada Batu Bara

Kritik JATAM juga menyoroti kebutuhan energi kawasan industri yang memproduksi material dan komponen untuk rantai pasok kendaraan listrik.

Pemerintah memandang pengembangan industri baterai sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global dan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam.

Namun, manfaat lingkungan kendaraan listrik tidak dapat dinilai hanya berdasarkan produk akhirnya. Jejak karbon rantai produksi juga dipengaruhi oleh sumber listrik, kegiatan penambangan, proses pengolahan mineral, penggunaan air, dan pengelolaan limbah.

Di kawasan IWIP, kebutuhan listrik industri dikaitkan dengan pembangkit listrik tenaga uap berbahan bakar batu bara untuk kebutuhan kawasan atau captive coal power plants.

JATAM mengutip angka kapasitas pembangkit sebesar 6.560 megawatt dan rencana tambahan 760 MW pada 2023, sehingga total yang disebut mencapai 7.320 MW. Organisasi tersebut juga merujuk pada tambahan kapasitas sekitar 700 MW dalam tahap konstruksi pada catatan lain.

Angka-angka tersebut belum dapat diperlakukan sebagai satu angka kapasitas operasional yang terverifikasi. Perbedaan periode pencatatan dan kategori kapasitas terpasang, beroperasi, dalam konstruksi, serta direncanakan perlu diperiksa untuk menghindari penghitungan ganda.

Meski demikian, kebutuhan energi dalam skala besar menjadikan sumber listrik industri sebagai bagian penting dalam evaluasi dampak lingkungan hilirisasi.

Bagi JATAM, ketergantungan pada batu bara menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi antara ekspansi industri mineral kritis dan agenda transisi energi.

Persoalan tersebut relevan bagi pembuat kebijakan, investor, dan pembeli global yang semakin memperhatikan emisi serta kondisi lingkungan di sepanjang rantai pasok mineral dan baterai.

Mengukur Keberhasilan Hilirisasi

Pengembangan IWIP memperlihatkan ambisi Indonesia untuk memperluas industri pengolahan mineral menjadi ekosistem manufaktur yang mencakup material baterai, sel baterai, aluminium, kendaraan berat listrik, dan komponen energi surya.

Pemerintah dan pengelola kawasan menekankan potensi peningkatan investasi, lapangan kerja, ekspor, dan nilai tambah di dalam negeri.

Sebaliknya, JATAM menyoroti dugaan kerusakan lingkungan, persoalan akses air, konflik ruang hidup, dan tekanan terhadap mata pencaharian masyarakat.

Kedua perspektif tersebut memperlihatkan pentingnya mengukur keberhasilan hilirisasi melalui indikator yang lebih luas daripada nilai investasi dan kapasitas produksi.

Kualitas pekerjaan, keterlibatan usaha lokal, distribusi pendapatan, ketersediaan air bersih, kondisi ekosistem pesisir, serta perlindungan hak masyarakat perlu menjadi bagian dari evaluasi pembangunan industri.

Bagi Halmahera Tengah, tantangannya adalah memastikan bahwa ekspansi industri menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Kritik JATAM menempatkan persoalan tersebut di tengah agenda besar hilirisasi Indonesia: bagaimana meningkatkan nilai tambah sumber daya alam sekaligus memastikan bahwa biaya sosial dan lingkungan tidak ditanggung secara tidak proporsional oleh masyarakat di sekitar kawasan industri. (MS Network)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *