KENDARI — Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi fokus kunjungan kerja bersama tiga lembaga penegak hukum di Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (13/10/2026). Kunjungan tersebut menyoroti pentingnya koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan dalam memastikan penerapan aturan baru berjalan sesuai ketentuan hukum.
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Wahyu Hadiningrat, Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Dr. Dwiarso Budi Santiarto menghadiri kegiatan yang berlangsung di Claro Hotel Kendari.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Kapolda Sultra Irjen Pol Himawan Bayu Aji, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sugeng Riyanta, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah penerapan mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah dalam sistem peradilan pidana berdasarkan KUHAP baru.
Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa pelaksanaan penegakan hukum di Sultra menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Ia menekankan pentingnya membangun sistem peradilan terpadu (integrated justice system) dengan tetap menjaga independensi dan kewenangan setiap institusi.
“Capaian ini tidak lahir dari satu institusi semata. Masing-masing aparat bekerja dalam batas kewenangan dan independensi untuk membangun kerangka kerja dan pemahaman yang semakin padu untuk keadilan masyarakat,” ujar Asep.
Menurutnya, kepercayaan dan solidaritas antarlembaga menjadi faktor penting dalam menangani persoalan hukum secara terbuka dan bertanggung jawab.
Wakapolri Soroti Penerapan KUHAP Baru
Wakapolri Wahyu Hadiningrat menegaskan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru membutuhkan sinergi yang kuat antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.
Ia mengaitkan penguatan sistem hukum tersebut dengan agenda Asta Cita Presiden, khususnya reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta penguatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Wahyu juga menyoroti pentingnya koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara. Koordinasi diperlukan, termasuk ketika ditemukan alasan pembenar atau pemaaf yang memenuhi ketentuan hukum, dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing institusi.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolri menyerahkan buku KUHP dan KUHAP terbaru kepada Kapolda Sultra.
Plea Bargaining di Polresta Kendari
Setelah menghadiri kegiatan di Claro Hotel Kendari, Wahyu melanjutkan kunjungan kerja ke Polresta Kendari. Ia disambut Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin bersama jajaran personel.
Wakapolri meninjau sejumlah fasilitas kepolisian, termasuk gedung utama dan ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), untuk melihat secara langsung kondisi pelaksanaan tugas kepolisian.
Dalam keterangannya kepada media, Wahyu menyatakan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru di Polresta Kendari berjalan lancar. Ia juga menyoroti penerapan mekanisme plea bargaining yang, menurutnya, menunjukkan angka cukup signifikan di wilayah tersebut.
“Saat ini kita ada di Polresta Kendari, ternyata semuanya dapat berjalan lancar. Secara statistik juga terlihat bahwa yang namanya undang-undang baru atau KUHAP mengatur tentang plea bargaining dan seterusnya, di sini juga memberikan angka yang cukup signifikan. Artinya, itu sudah berjalan dengan baik,” ujar Wahyu.
Namun, keterangan tersebut tidak disertai rincian angka statistik maupun jumlah perkara yang menggunakan mekanisme plea bargaining.
Wahyu menegaskan bahwa pelaksanaan sistem peradilan pidana tidak dapat bergantung pada satu institusi. Kerja sama antara Polri, kejaksaan, Mahkamah Agung, dan pemerintah daerah diperlukan untuk mendukung penerapan aturan baru tersebut.
“Ini bukan hanya sebagai mitra di bidang profesionalisme tugas, tetapi ini juga menjadi mitra yang sangat strategis buat kita semua untuk mencapai satu tujuan, yaitu keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Sinergi dan Kepastian Hukum
Kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru di Sulawesi Tenggara.
Implementasi aturan pidana baru membutuhkan pemahaman yang selaras di antara aparat penegak hukum, tanpa mengesampingkan independensi lembaga dan hak-hak pihak yang berhadapan dengan proses hukum.
Keberhasilan penerapan sistem tersebut pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh koordinasi antarlembaga, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaan aturan, perlindungan hak-hak hukum, transparansi proses, dan kepastian hukum bagi masyarakat. (MS Network)

Comment