WAKATOBI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Liya Mawi, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Dalam proses penyelidikan yang telah berjalan hampir lima bulan itu, Kejari Wakatobi diketahui telah memeriksa sedikitnya 17 orang saksi.
Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Wakatobi, dugaan penyimpangan anggaran tersebut disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp235 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Wakatobi, Irwanto, membenarkan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami sudah mendalami laporan tersebut dan menindaklanjutinya ke Inspektorat Kabupaten Wakatobi. Berdasarkan hasil audit dan penghitungan kerugian negara, ditemukan jumlah kerugian mencapai Rp235.000.000,” ujar Irwanto, dikutip Kamis (21/5/2026).
Kasus dugaan korupsi Dana Desa Liya Mawi bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejari Wakatobi pada 2 Januari 2026 lalu.
Sejak itu, tim penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menelusuri penggunaan anggaran desa.
Menurut Irwanto, penanganan perkara yang berkaitan dengan keuangan desa memiliki tahapan tersendiri.
Tahap awal dilakukan melalui Inspektorat guna melihat kemungkinan pemulihan atau pengembalian kerugian negara.
“Penanganan masalah keuangan desa ada tahapannya, yaitu diserahkan terlebih dahulu ke Inspektorat. Di sana akan dilihat apakah kerugian tersebut bisa dikembalikan atau tidak. Jika tidak ada upaya pengembalian, maka kami di Kejaksaan akan melakukan langkah hukum lanjutan,” tegasnya.
Saat ini, Kejari Wakatobi masih terus melakukan pendalaman fakta hukum dan membuka kemungkinan adanya tambahan saksi maupun pihak lain yang akan dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sebelumnya Kantor Desa Liya Mawi sempat tersegel selama dua bulan. Kondisi itu menyebabkan pelayanan pemerintahan desa terganggu dan gaji perangkat desa dikabarkan belum dibayarkan selama tujuh bulan. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment