KOLAKA – Pulau Laburoko di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kini berada di titik paling genting dalam sejarahnya, menunggu hari-hari terakhir.
Pulau kecil seluas sekitar 42 hektare itu diduga terus digerus aktivitas tambang nikel ilegal hingga memunculkan kekhawatiran akan hilangnya salah satu ekosistem pesisir kecil di jazirah Sulawesi.
Di tengah gempuran alat berat, bukaan lahan, dan aktivitas pengangkutan ore nikel, Pengurus Besar Aliansi Gerakan Muda Pejuang Rakyat (GEMPAR) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Mabes Polri, hingga Kementerian ESDM segera turun tangan membongkar dugaan praktik ilegal mining di Pulau Laburoko.
Bidang ESDM PB GEMPAR, Jhonatan, menyebut aktivitas pertambangan di pulau tersebut diduga melanggar banyak aturan, mulai dari penambangan tanpa izin, penggunaan dokumen terbang, dugaan penghindaran pajak, hingga perusakan lingkungan pesisir dan laut.
“Pulau kecil seharusnya dilindungi, bukan dieksploitasi sampai nyaris habis,” tegasnya dikutip Senin (11/5/2026).
Pulau Kecil dengan Luka Besar
Pulau Laburoko hanya memiliki luas sekitar 42 hektare atau sekitar 0,42 kilometer persegi. Ukuran itu membuatnya masuk kategori pulau kecil dengan daya dukung ekologis yang sangat rentan.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk konservasi, penelitian, perikanan, pariwisata, dan budidaya laut.
Aktivitas pertambangan di wilayah seperti ini sejak lama menjadi polemik karena berpotensi menimbulkan kerusakan permanen.
Secara ekologis, pulau kecil memiliki kemampuan pemulihan yang sangat terbatas. Ketika vegetasi dibuka dan lapisan tanah dikeruk untuk tambang nikel, dampaknya tidak hanya terlihat di daratan, tetapi langsung menjalar ke laut.
Sedimentasi lumpur tambang dapat merusak terumbu karang, mengganggu habitat biota laut, menurunkan kualitas perairan, hingga mengancam wilayah tangkap nelayan.
Dalam jangka panjang, abrasi dan erosi bisa mempercepat penyusutan daratan pulau.
Karena itu, kasus Pulau Laburoko dinilai bukan hanya persoalan tambang ilegal, tetapi menjadi pertanda krisis ekologis yang mulai mengintai kawasan pesisir Sulawesi Tenggara.
Dugaan Tambang Ilegal dan Jejak Pembiaran
Polemik Pulau Laburoko sebenarnya bukan isu baru. Sejak beberapa tahun terakhir, kondisi pulau itu sudah menjadi sorotan akibat dugaan aktivitas pertambangan di bekas wilayah IUP PT Duta Indonusa.
Izin perusahaan tersebut disebut telah berakhir pada April 2020. Namun, aktivitas pertambangan diduga masih terus berlangsung.
GEMPAR menilai kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal mining di wilayah pesisir Kolaka.
Jhonatan menegaskan, praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan, tetapi juga merugikan negara melalui hilangnya potensi pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, aktivitas ilegal disebut dapat memicu konflik sosial, kerusakan fasilitas umum, gangguan keamanan, hingga meningkatnya kesenjangan ekonomi masyarakat sekitar tambang.
“Kalau tambang ilegal di pulau kecil terus dibiarkan, maka yang hilang bukan hanya sumber daya alam, tetapi masa depan lingkungan pesisir Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Peringatan untuk Sulawesi Tenggara
Kasus Pulau Laburoko memperlihatkan sisi gelap ledakan industri nikel di Sulawesi Tenggara. Di tengah tingginya permintaan global terhadap nikel sebagai bahan baku kendaraan listrik, tekanan terhadap wilayah pesisir dan pulau kecil terus meningkat.
Pulau-pulau kecil yang seharusnya menjadi benteng ekologi justru menghadapi ancaman eksploitasi besar-besaran.
Jika pengawasan lemah dan penegakan hukum tidak berjalan, Sulawesi Tenggara berpotensi menghadapi krisis lingkungan jangka panjang.
Laburoko kini seperti alarm keras bagi masa depan pesisir Sultra: sebuah pulau kecil yang perlahan terkikis, sementara publik menunggu apakah negara benar-benar hadir menghentikan kerusakan sebelum semuanya terlambat. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment