JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan besaran standar biaya perjalanan dinas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang akan berlaku pada tahun anggaran 2026. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam aturan tersebut, biaya perjalanan dinas dalam negeri ditetapkan sebagai batas tertinggi, namun bisa juga dilampaui sesuai kebutuhan dan pertimbangan tertentu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 PMK yang diteken pada 14 Mei 2025.
Berdasarkan regulasi terbaru ini, PNS yang bertugas di Provinsi Sulawesi Tenggara akan mendapatkan uang harian perjalanan dinas dengan rincian sebagai berikut:
Luar kota: Rp 380.000 per orang per hari
Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 150.000 per orang per hari
Diklat: Rp 110.000 per orang per hari
Selain Sulawesi Tenggara, berikut daftar lengkap standar biaya perjalanan dinas PNS untuk seluruh provinsi:
1. Aceh, Kalimantan Tengah
Luar kota: Rp 360.000
Dalam kota >8 jam: Rp 140.000
Diklat: Rp 110.000
2. Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah
Luar kota: Rp 370.000
Dalam kota >8 jam: Rp 150.000
Diklat: Rp 110.000
3. Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku
Luar kota: Rp 380.000
Dalam kota >8 jam: Rp 150.000
Diklat: Rp 110.000
4. Bangka Belitung, Jawa Timur, Sulawesi Barat
Luar kota: Rp 410.000
Dalam kota >8 jam: Rp 160.000
Diklat: Rp 120.000
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
Luar kota: Rp 420.000
Dalam kota >8 jam: Rp 170.000
Diklat: Rp 130.000
6. Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara
Luar kota: Rp 430.000
Dalam kota >8 jam: Rp 170.000
Diklat: Rp 130.000
7. Nusa Tenggara Barat
Luar kota: Rp 440.000
Dalam kota >8 jam: Rp 180.000
Diklat: Rp 130.000
8. Bali, Papua Barat, Papua Barat Daya
Luar kota: Rp 480.000
Dalam kota >8 jam: Rp 190.000
Diklat: Rp 140.000
9. DKI Jakarta
Luar kota: Rp 530.000
Dalam kota >8 jam: Rp 210.000
Diklat: Rp 160.000
10. Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan
Luar kota: Rp 580.000
Dalam kota >8 jam: Rp 230.000
Diklat: Rp 170.000
Penetapan standar biaya perjalanan dinas PNS tahun 2026 ini menjadi acuan penting dalam pengelolaan anggaran negara, terutama bagi instansi pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk Sulawesi Tenggara. Informasi ini penting diketahui agar pelaksanaan perjalanan dinas tetap efisien, akuntabel, dan sesuai regulasi terkini. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post