KENDARI – Aduan masyarakat soal dugaan pelanggaran izin hingga gangguan kebisingan menyeret aktivitas Bromo Karaoke Eksekutif ke meja parlemen.
Komisi 2 DPRD Kota Kendari langsung bergerak dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (27/04/2026), sebagai respons atas laporan yang masuk dari warga.
Dalam rapat tersebut, aduan yang disampaikan mencakup sejumlah isu krusial, mulai dari dugaan ketidaksesuaian izin usaha dengan peruntukan lahan dan bangunan, aktivitas penjualan minuman keras, hingga kebisingan yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
RDP dipimpin Ketua Komisi 2, Jabar Aljufri, dan dihadiri seluruh anggota komisi, yakni Fitri Yanti Rifai, Hetty Saranani, M. Syaifullah Usman, Fadhal Rahmat, serta La Ami.
Turut hadir pula perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kendari, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, manajemen Bromo Karaoke Eksekutif, serta pelapor.
Forum tersebut menjadi ajang klarifikasi terbuka, di mana seluruh pihak mengkaji secara rinci isi laporan guna memperoleh gambaran utuh kondisi di lapangan.
Hasilnya, Komisi 2 tidak ingin gegabah mengambil keputusan. DPRD memilih menempuh langkah lanjutan berupa peninjauan langsung ke lokasi usaha.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kebenaran aduan sekaligus mengumpulkan data faktual sebagai dasar pengambilan kebijakan.
“Kunjungan lapangan akan menjadi kunci untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak, sebelum DPRD mengambil sikap tegas,” demikian garis besar sikap yang mengemuka dalam rapat.
Langkah ini menegaskan keseriusan DPRD Kota Kendari dalam menindaklanjuti keluhan warga, sekaligus memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan tanpa merugikan masyarakat sekitar. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


Comment