News
Home / News / Terungkap! Peta Wilayah 4 Kabupaten di Sultra Masih Bermasalah, DPD RI Turun Tangan

Terungkap! Peta Wilayah 4 Kabupaten di Sultra Masih Bermasalah, DPD RI Turun Tangan

Peta Sulawesi Tenggara. Dok

JAKARTA – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengungkap masih adanya persoalan batas wilayah di empat kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Masalah ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Gubernur Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Gorontalo yang digelar di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Rabu, 14 Mei 2025.

Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menyampaikan pentingnya penyempurnaan dasar hukum pembentukan daerah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota yang saat ini tengah dibahas bersama DPR RI dan pemerintah.

Menurutnya, sebagian besar undang-undang yang menjadi dasar pembentukan kabupaten/kota di Indonesia sudah sangat usang karena masih mengacu pada UUDS Tahun 1950.

“RUU Kabupaten/Kota harus segera disempurnakan agar tidak menimbulkan konflik batas wilayah. DPD RI ikut aktif dalam setiap proses pembahasan,” ujar Andi Sofyan.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, dalam forum RDPU menyampaikan bahwa ada empat kabupaten yang masih menggunakan dasar hukum lama, yaitu UU No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. Keempat kabupaten tersebut adalah Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Buton.

2 Nelayan Tewas dalam Tabrakan Perahu dan Kapal Tongkang di Perairan Sultra

Menurutnya, ketidakjelasan batas wilayah menjadi salah satu persoalan serius yang dihadapi daerah-daerah tersebut. Hingga kini, masih belum ada penegasan batas indikatif maupun peta wilayah resmi yang memuat titik koordinat dan cakupan wilayah secara rinci.

“Kami berharap dalam penyusunan RUU Kabupaten/Kota, peta wilayah dan koordinat dimasukkan dalam lampiran untuk menghindari potensi sengketa di masa depan,” jelas Andi Sumangerukka.

Sebagai tindak lanjut dari RDPU ini, Komite I DPD RI akan menyusun usulan tertulis dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Usulan ini akan menjadi bagian dari inventarisasi materi (DIM) penyusunan pandangan terhadap 10 RUU Kabupaten/Kota yang sedang dibahas di tingkat pusat.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkrit untuk menyelesaikan persoalan peta wilayah bermasalah di Sultra, serta mencegah terjadinya konflik batas daerah antar kabupaten maupun antarprovinsi di masa mendatang. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Satgas PKH Bongkar Kejahatan Pembalakan Hutan Skala Besar, Kerugian Negara Rp240 Miliar

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

Aspal Buton Menanti Kebijakan Khusus Presiden Prabowo

03

Ekonomi Kolaka, Sultra Tumbuh 5,29 Persen, Konstribusi Tambang Dominan

04

Ruruhi Resmi Jadi Spesies Jambu Baru asal Sulawesi Tenggara

05

Sulawesi Tenggara Raup Devisa Rp25,45 Triliun dari Sektor Perikanan

Berita Terbaru






Jadwal Sholat

⏳ Mengambil jadwal sholat...
Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





⚽ Jadwal Pertandingan

  • Elche CF vs Real Sociedad de FútbolPrimera Division07 Nov 2025 - 03:00 WIB
  • Girona FC vs Deportivo AlavésPrimera Division08 Nov 2025 - 20:00 WIB
  • Sevilla FC vs CA OsasunaPrimera Division08 Nov 2025 - 22:15 WIB