Seputar Korupsi
Home / Seputar Korupsi / Korupsi Izin Tambang: Pejabat ESDM Jatim Ditangkap, Uang Miliaran Disita

Korupsi Izin Tambang: Pejabat ESDM Jatim Ditangkap, Uang Miliaran Disita

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan tersangka tiga pejabat penting dalam kasus dugaan “jual beli izin” tambang yang menyeret internal Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Foto Puspen

SURABAYA — Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang sektor energi dan sumber daya mineral.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan tiga pejabat penting dalam kasus dugaan “jual beli izin” tambang yang menyeret internal Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AM (Kepala Dinas ESDM Jatim), OS (Kepala Bidang Pertambangan), dan N (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah).

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (17/4/2026) setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik korupsi dalam proses penerbitan izin.

Kasus ini mencuat dari laporan masyarakat—khususnya para pemohon izin—yang mengaku dipersulit meski telah memenuhi seluruh syarat administratif.

Integritas Ombudsman, Masihkah Dipercaya?

Penelusuran tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim kemudian mengungkap dugaan praktik sistematis di balik proses perizinan tersebut.

Modus: Dipersulit Kalau Tak Bayar, Dipercepat Jika Setor

Menurut keterangan Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, praktik kotor ini dilakukan dengan cara memperlambat penerbitan izin bagi pemohon yang tidak memberikan uang. Sebaliknya, izin akan diproses cepat bagi mereka yang bersedia menyetor sejumlah dana.

Tarif pungutan liar yang terungkap pun tidak main-main:

– Percepatan izin tambang: Rp50 juta–Rp100 juta
– Pengajuan izin baru tambang: Rp50 juta–Rp200 juta
– Izin pengusahaan air tanah (SIPA): Rp5 juta–Rp20 juta

Praktik ini jelas menabrak sistem resmi berbasis digital melalui Online Single Submission (OSS) yang seharusnya transparan dan bebas pungli.

Uang Rp115 Miliar dari Korupsi Tambang Bauksit Disita, Siapa Dalangnya?

Uang Dibagi Hingga Level Pimpinan

Penyidik menduga praktik ini berlangsung cukup lama dengan pola terstruktur. Uang hasil pungli tidak disetor ke kas negara, melainkan dibagi-bagikan ke sejumlah pihak, dari level pelaksana hingga pimpinan.

“Ini bukan praktik individu, tapi sudah terorganisir,” ungkap sumber penyidikan.

Sita Rp2,36 Miliar

Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik menyita uang dengan total mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Rinciannya:

Dari tersangka AM: Rp494 juta
Dari tersangka OS: Rp1,64 miliar
Dari tersangka N: Rp229 juta

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan saldo rekening sekitar Rp465 juta serta dokumen-dokumen penting terkait perizinan.

Efek Domino Korupsi Nikel: Ombudsman Daerah Berpotensi Diselidiki Kejagung

Terancam TPPU

Para tersangka dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP baru. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan upaya penyamaran aliran dana.

Saat ini, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini kembali membuka borok lama di sektor perizinan tambang: ketika regulasi sudah digital dan transparan di atas kertas, praktik “uang pelicin” justru masih hidup di balik meja.

Pertanyaannya, berapa banyak izin lain yang lahir dari skema serupa? (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Janji Smelter Nikel di Routa Menguap, Tanah Adat Terus Dikeruk

02

Satgas PKH Sita Lahan Tambang Emas PT Panca Logam Makmur di Bombana

03

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

04

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

05

Breaking News: Gempa M5,1 Guncang Wakatobi, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits