News Sultra
Home / Sultra / Fakta dari Sultra: DPR Temukan Risiko Besar Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Fakta dari Sultra: DPR Temukan Risiko Besar Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman. Arsip

KENDARI – Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap fakta penting di balik implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP terbaru.

Di balik kesiapan aparat, tersimpan risiko besar yang berpotensi mengganggu penegakan hukum di daerah.

Rombongan Komisi III DPR RI melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Kamis (16/4/2026) dalam rangka monitoring pelaksanaan KUHP dan KUHAP pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026.

Hadir dalam agenda tersebut Kapolda Sultra Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, Kepala Kejati Sultra Dr. Abdul Qohar, serta Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol. Adri Irniadi.

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan menguji langsung kesiapan implementasi KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku tahun ini.

Hilirisasi Kelapa dan Kakao: Sulawesi Tenggara Jadi Role Model Pembibitan Nasional

“Apakah KUHP dan KUHAP yang baru ini benar-benar sudah berjalan optimal di daerah, itu yang ingin kami pastikan,” ujarnya.

Dari hasil pemantauan, aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara dinilai telah siap menjalankan aturan baru. Namun, kesiapan tersebut belum sepenuhnya didukung oleh perangkat regulasi yang memadai.

Persoalan utama terletak pada belum lengkapnya aturan turunan.

Benny mengungkapkan, sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari KUHP dan KUHAP masih belum rampung. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat implementasi di lapangan.

“Tanpa aturan pelaksana yang jelas, penegakan hukum bisa mengalami kendala serius,” tegasnya.

BSPS Sulawesi Tenggara Naik Jadi 10.000 Unit

Selain itu, DPR juga menyoroti penerapan prinsip The Living Law atau hukum yang hidup dalam masyarakat yang hingga kini belum memiliki kejelasan teknis.

Menurut Benny, jika tidak segera diatur secara rinci dalam regulasi turunan, konsep tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.

“Ini harus diperjelas agar tidak menimbulkan perbedaan penerapan di lapangan,” katanya.

Kunjungan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah pusat untuk segera mempercepat penyusunan regulasi turunan KUHP dan KUHAP.

Tanpa langkah cepat, risiko yang teridentifikasi DPR bisa berdampak langsung pada efektivitas penegakan hukum, tidak hanya di Sulawesi Tenggara, tetapi juga di seluruh Indonesia. (MS Network)

Facebook Jadi Platform Penipuan Terbesar di Sulawesi Tenggara, Capai 943 Kasus

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *